Sempat Molor dan Dibahas Ulang, DPRD Pati Akhirnya Sahkan Perda Pesantren

PENANDATANGANAN: Penajbat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat menandatangani pengesahan Perda Pesantren bersama DPRD Pati pada Rabu, 2 Agustus 2023. (Khairul Mishbah/Lingkarjateng.id)

PENANDATANGANAN: Penajbat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat menandatangani pengesahan Perda Pesantren bersama DPRD Pati pada Rabu, 2 Agustus 2023. (Khairul Mishbah/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pesantren (Perda Pesantren) pada Rabu, 2 Agustus 2023. Sebelumnya, pengesahan Perda Pesantren mengalami sejumlah hambatan dan halangan sehingga beberapa kali molor dari target yang ditetapkan .

Pengesahan Perda Pesantren menjadi kabar baik bagi pondok pesantren sebab kini pemerintah sudah memiliki pedoman dan payung hukum yang jelas dalam melaksanakan fasilitasi pengembangan ponpes.

“Raperda ini disusun dalam rangka mendukung dan memperkuat peran serta dan kontribusi pesantren di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, dalam rapat paripurna bersama DPRD Pati.

Sempat Mandek, DPRD Pati Setuju Raperda Pesantren Dibahas Ulang

Pj Bupati Henggar menjelaskan, pengesahan Perda Pesantren sempat mengalami kendala. Salah satunya, Raperda Pesantren yang sudah rampung dibahas pansus dan disetujui eksekutif ditolak dan harus dibahas ulang lantaran saat itu Pj Bupati Pati belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berbeda jika dipimpin bupati tidak perlu minta pertimbangan Kemendagri. 

“Persetujuan bersama terhadap raperda ini dilaksanakan setelah pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Secara umum, lanjut Pj Bupati Henggar, Perda Pesantren ini isinya mengatur fasilitas pengembangan pesantren sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Baik fasilitas pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, maupun fungsi pemberdayaan masyarakat.

DPRD Pati Roihan Sebut Sinkronisasi Pasal Hambat Pengesahan Raperda Pesantren

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah, menyatakan bahwa adanya Perda Pesantren ini sangat penting sebab perda ini sebagai wujud perhatian pemerintah kepada ponpes yang selama ini berkontribusi kepada bangsa.

“Seharusnya ada timbal-balik dari pemerintah ke pesantren. Soalnya, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pesantren ini luar biasa. Bahkan saat kemerdekaan turut andil yang luar biasa dalam resolusi jihadnya,” terangnya. 

Ia menegaskan, penghargaan terhadap pesantren itu harus dilakukan. Pasalnya, selama ini belum ada kontribusi berupa bantuan dari pemerintah kepada pesantren.

“Salah satu buktinya, misalnya Sohibul Ma’had kiai tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Apa coba buktinya? Nah, harapannya, nantinya ada bantuan seperti pembangunan fisik, peningkatan SDM, pemberdayaan pesantren. Itu semua bisa diakomodasi pemerintah. Harapan saya seperti itu,” tandasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)

Exit mobile version