Sekda Semarang: Piutang Pajak yang Belum Dibayar Capai Rp 390 Miliar

POTRET: Sekda Kota Semarang, Iswar Aminudin. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

POTRET: Sekda Kota Semarang, Iswar Aminudin. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 20 Wajib Pajak (WP) menggelar rapat koordinasi (rakor) di Balai Kota Semarang.

Rakor tersebut bertujuan untuk pengoptimalan pajak daerah di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah.

“Karena pajak harus dibayarkan dan yang mengikuti rakor merupakan WP dengan pajak yang cukup besar,” ujar Sekda Izwar Aminuddin di Balai Kota Semarang pada beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengoptimalan pajak sangat penting. Bahkan, menurut keterangannya di Kota Semarang, WP masih banyak yang belum membayar kewajiban pajak.

Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, ada sekitar Rp 390 miliar piutang pajak yang belum dibayarkan.

“Ada sekitar Rp 390 miliar yang belum dibayarkan,” imbuhnya.

Meski demikian, ia berharap agar piutang tersebut segera dilunasi oleh WP di Kota Semarang. Hal itu bertujuan agar pendapatan pajak di Kota Semarang terus meningkat.

Dirinya menambahkan, hasil dari pembayaran pajak akan digunakan untuk kebutuhan masyarakat seperti pembangunan kota hingga program kesejahteraan masyarakat.

“Kesejahteraan masyarakat akan menggunakan dana dari hasil pajak,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, KPK siap membantu dalam melakukan monitoring terkait dengan perpajakan di Kota Semarang. Hal itu sebagai upaya untuk menghindari korupsi.

“Karena nilai piutang pajak di Kota Semarang cukup besar,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version