Saling Klaim, Penyelesaian Sengketa Lahan SDN Dukuhseti 02 Pati Masih Buntu

DISKUSI: Diskusi terkait sengketa lahan SDN Dukuhseti 02 bersama Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. (berpeci hitam), dan pihak-pihak terkait. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

DISKUSI: Diskusi terkait sengketa lahan SDN Dukuhseti 02 bersama Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. (berpeci hitam), dan pihak-pihak terkait. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Polemik sengketa aset Desa/Kecamatan Dukuhseti masih belum ada titik temu. Untuk itu, pihak yang merasa dirugikan diminta untuk mengajukan gugatan ke jalur hukum.

Hal itu ditegaskan Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, saat mendatangi lokasi lahan yang diklaim milik salah satu warga setempat, Mbah Sunari, pada Rabu, 24 Mei 2023.

“Negara kita negara hukum, jika ada oknum warga yang mengganggu ketertiban umum harus diselesaikan di pengadilan. Dan apapun keputusan nanti, semua pihak yang bersengketa harus legowo menerima,” ujar Sugiyono.

Sengketa Lahan SDN Dukuhseti 02, Camat Agsun Dorong Kades Tempuh Jalur Hukum

Sugiyono berharap semua pihak menghormati dan mengikuti langkah apa yang dilakukan pemerintah desa. Jangan lagi ada upaya-upaya untuk membuat penyelesaian masalah sengketa lahan tak kunjung selesai.

“Karena Pemkab sendiri menyakini, bahwa tanah ini adalah milik Pemdes Dukuhseti. Sehingga, kita berharap kades untuk melakukan upaya penyelesaian,” pintanya.

Dicatut Namanya Saat Penyegelan Sekolah, Kepala SDN Dukuhseti 02 Pati Bakal Tuntut Kuasa Hukum

Pihaknya juga meminta oknum warga yang merasa dirugikan ataupun pihak lain untuk menghindari main hakim sendiri.

“Ini demi terwujudnya kepastian hukum, kalau mediasi tidak tercapai maka yang merasa dirugikan silahkan menempuh proses hukum,” imbuhnya.

Sementara, Kades Dukuhseti, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa bukti lahan yang di atasnya terdapat bangunan SD dan kantor desa itu memang aset milik desa. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Peraturan Desa (Perdes) terkait status lahan itu.

“Lahan ini merupakan aset desa berdasarkan Perdes Nomor 03 Tahun 2016. Lahan seluas 0,286 Ha diatasnya berdiri enam bangunan baik bangunan SD dan kantor desa,” jelasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version