DEMAK, Lingkarjateng.id – Pelaku pembunuhan seorang pria di semak-semak Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak pada Selasa malam, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di tangkap oleh Satreskrim Polres Demak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa penangkapan tersebut berkat kerja sama pihaknya Polda Jateng dan Polres Jepara.
“Pengungkapan bermula dari informasi bahwa Polsek Mlonggo Polres Jepara, pada Rabu 26 Oktober 2022 telah menerima laporan masyarakat terkait seseorang yang mengaku kabur setelah melakukan pembunuhan di Demak,” ungkap AKBP Budi Adhy Buono saat gelar perkara di Mapolres Demak pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Dari informasi tersebut, lanjut AKBP Budi Adhy Buono, personel dari Unit Resmob Polres Demak di-backup personel Resmob Diteskrimum Polda Jateng melakukan penyisiran ke tempat persembunyian pelaku yang diketahui berinisial S (28), warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak di wilayah Jepara.
“Setelah melakukan penyisiran tempat yang diduga persembunyian pelaku, polisi berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kronologis kejadian bermula saat para saksi yang berjumlah empat orang berangkat dari Kudus hendak ke Semarang. Dikarenakan para saksi membayar setengah dari tarif yang ditentukan maka para saksi diturunkan di traffic light Botorejo.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, para saksi kemudian menuju warung kosong. Kemudian pelaku dan korban yang merupakan pengamen menghampiri mereka untuk berkenalan sambil ngobrol,” terangnya.
Selanjutnya, korban diperintah pelaku untuk membeli minuman keras untuk diminum bersama. Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang tak lain merupakan temannya sendiri hingga menimbulkan perkelahian.
“Tak terima dijelek-jelekan oleh korban, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan sarung yang diisi batu. Korban pun lari ke arah semak-semak dan pelaku kembali memukuli korban dengan batu hingga korban tewas. Setelah dipastikan korban tak bernyawa, kemudian pelaku menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah. Selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban,” jelasnya.
Adapun motif dari pembunuhan, tambah AKBP Budi Adhy Buono, karena pelaku sakit hati tak terima karena selalu diolok-olok dan diejek oleh korban di hadapan banyak orang.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)