PATI, Lingkarjateng.id – Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pati menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pencurian dokumen milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati beberapa waktu yang lalu.
Rekonstruksi pencurian dokumen dipimpin langsung Unit III Satreskrim, IPDA Sahat Radot Siburian di kantor Disdagperin dan warung makan di Plaza Pragolo pada Selasa 13 September 2022.
IPDA Sahat menjelaskan bahwa ada 14 reka adegan yang diperagakan oleh dua orang pelaku, didamping saksi dan pihak Kejaksaan Negeri Pati.
“Uraian kegiatan melaksanakan kegiatan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan pelaku dan saksi yang lain. Terdapat 14 adegan,” ujarnya.
Kronologis kejadian itu dilakukan pada sore hari oleh tiga orang pelaku. Dua pelaku berinisial JH dan S merupakan warga Kecamatan Dukuhseti, sedangkan satu pelaku lagi masih buron.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu berhenti di salah satu warung makan yang ada di Plaza Pragolo. Pelaku kemudian meminta nomor HP satpam kantor Disdagperin. Setelah berhasil mendapatkan nomor satpam, pelaku kemudian menelpon untuk meminta izin mengambil dokumen atas nama Hadi Santosa yang merupakan Kepala Disdagperin Pati.
“Tersangka menghubungi saudara A (satpam) melalui telepon dengan berkata “Mas saya disuruh Pak Hadi untuk mengambil limbah kertas yang sudah tidak terpakai.” Setelah itu tersangka bertemu A di warung kopi yang pada saat itu menjelaskan kepada saudara A bahwa kertas yang tidak terpakai dengan ciri-ciri LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Bupati yang sudah dijilid,” sambungnya.
Karena percaya atas apa yang diucapkan ketiga pelaku. A akhirnya mengizinkan pelaku untuk mengambil dokumen tersebut pukul 16.00 setelah kantor sepi. Berkas itu kemudian dijual di Kecamatan Jekulo, Kudus.
Setelah rekontruksi di kantor Disdagperin, pihak Satreskrim Polres Pati akan melaksanakan kegiatan serupa di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati dan kantor DPRD Pati yang terlebih dulu disatroni tersangka.
Seperti diketahui, pelaku pencurian dokumen di kantor Disdagperin Pati itu juga melakukan hal sama di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati sebanyak empat kali, di kantor Satpol PP satu kali. Ketiga pelaku pencurian dokumen itu sudah melakukan aksinya sejak 5 Agustus hingga 24 Agustus 2022.
Pada konferensi pers di Mapolres Pati pada 30 Agustus 2022 lalu, pelaku JH mengaku melakukan pencurian dokumen atas inisiatif sendiri. “Ini saya atas inisiatif sendiri. Tidak ada yang menyuruh. Kemudian, saya jual di Kudus,” terangnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)