KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 96 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan dari salah satu tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Selasa, 19 September 2023 dini hari. Puluhan botol miras tersebut terdiri dari 12 botol Anggur Merah, 35 botol bir Anker, 20 botol Vodka, 25 botol Congyang dan 6 botol Kawa-Kawa.
Kabagops Kompol Catur Kusuma Adi mengatakan bahwa razia miras digencarkan lantaran disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pleton siaga Polres Kudus melaksanakan razia dan penertiban peredaran minuman keras di toko-toko yang terindikasi menyediakan minuman keras,” kata Kompol Catur pada Selasa, 19 September 2023.
Kompol Catur menambahkan bahwa razia miras merupakan upaya antisipasi untuk mencegah dan meminimalisir gangguan kamtibmas.
“Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, kami terus melakukan razia di toko-toko, warung dan tempat karaoke atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan minuman keras,” jelasnya.
Razia miras ini juga terus diintensifkan hingga ke desa-desa mengingat dampaknya terhadap masyarakat juga bisa memicu tindakan kriminalitas.
“Untuk itu, razia terus dilaksanakan, dan selama ini sudah mencapai ribuan botol minuman keras kita sita,” jelasnya.
Kompol Catur juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera apabila mengetahui atau melihat peredaran miras di daerah Kudus.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Hal ini untuk tentunya bertujuan membuat situasi kondusif dan masyarakat aman, serta nyaman,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)