Razia Satpol PP Demak, Ratusan Botol Miras Disita

Razia Satpol PP Demak, Ratusan Botol Miras Disita

BARANG BUKTI: Satpol PP Demak menunjukkan ratusan botol miras yang diamankan. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id Satpol PP Demak bersama tim pelaksana beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 147 botol miras di Demak. Kepala Satpol PP Muh Ridhodhin menyampaikan tindakan razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga setempat.

“Adanya pengawasan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP secara langsung, kemudian melalui deteksi dini, pengawasan senyap atau tanpa melalui atribut Satpol PP atau mengenakan pakaian preman serta informasi dari warga masyarakat baik langsung maupun melalui media sosial dan lainnya,” ungkapnya, baru-baru ini.

Dirinya berharap, dengan adanya tindakan razia ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan minuman keras, yang dilarang sesuai aturan Perda.

“Jangan membeli dan mengonsumsi. Bila ada yang menjual atau mengedarkan, laporkan ke Satpol PP atau pihak-pihak terkait, seperti pihak kepolisian,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya berharap masyarakat dapat berpartisipasi dan terlibat dalam mengungkap peredaran miras di Demak.

“Untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Demak kami mohon partisipasinya, untuk ikut membantu baik langsung maupun tidak langsung terhadap peredaran miras di Kabupaten Demak. Disamping membahayakan juga merugikan dirinya sendiri. Disamping menjadi bahan larangan sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Eisti’anah mengapresiasi atas razia yang dilakukan oleh Satpol PP Demak. Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Demak agar tidak menjual minuman-minuman yang terlarang.

“Pertama-tama, saya mengapresiasi gerak cepat tanggap rekan-rekan Satpol PP Demak, dan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menjual atau bahkan mengkonsumsi minuman keras, karena itu akan merugikan diri panjenengan sendiri,” kata Bupati Eisti’anah.

Sementara itu, operasi yang dijalankan oleh Satpol PP Demak ini mengacu pada Perda Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di Kabupaten Demak. Adapun maksud dan tujuan penanggulangan penyakit masyarakat ini untuk menanggulangi, membina, mengawasi, dan menindak dalam rangka mencegah meluasnya perbuatan yang bertentangan serta melanggar peraturan perundang-undangan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Dan penting saya sampaikan, penanggulangan penyakit masyarakat ini bertujuan untuk mencegah perubahan yang dapat merusak moral generasi muda. Melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan gejala sosial lainnya,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version