KUDUS, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kudus merazia sejumlah toko penjual minuman keras atau miras dan mengamankan 380 botol berbagai merek di sejumlah wilayah di Kudus.
Kegiatan yang dilakukan dalam giat Ops Pekat tersebut dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan menjaga kondusifitas Kudus dari berbagai penyakit masyarakat selama empat hari terakhir, 3-7 September 2022.
Menurut Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, awal dari pelbagai tindak kekerasan dan kejahatan bisa berawal dari minuman keras. Sehingga pihaknya melakukan razia terhadap peredaran minuman keras di Kudus.
“Untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam masyarakat, maka kami secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat, salah satunya dengan melakukan razia peredaran minuman keras” ujarnya.
Oleh karena itu, polres Kudus melakukan operasi pekat dan melakukan tindakan hukum terhadap tempat-tempat penjualan miras di wilayahnya.
“Apabila ada warga atau masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan miras di wilayah Kabupaten Kudus, dapat melapor ke Polres atau Polsek,” pesannya.
Polres Kudus juga akan melanjutkan hasil penindakan tersebut ke pengadilan terkait peredaran miras ini, pihaknya mengaku agenda operasi ini sudah rutin dilakukan jajaran polri. “Agenda ini sudah dari jajaran Polri, termasuk Polres Kudus juga,” imbuhnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)