Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Sri Sumarni Sampaikan Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha

MENYAMPAIKAN: Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat menyampaikan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di ruang rapat DPRD Grobogan, belum lama ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MENYAMPAIKAN: Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat menyampaikan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di ruang rapat DPRD Grobogan, belum lama ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Grobogan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Grobogan tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Gedung Paripurna DPRD Grobogan pada Jumat (01/07). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo, Wakil Ketua III DPRD Grobogan M. Fattah, Bupati Grobogan Sri Sumarni dan sejumlah anggota dewan.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyampaikan beberapa penjelasan terkait Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Grobogan. Sebab, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan turut bertanggung jawab dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan tujuan negara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tersebut disampaikan, antara lain, dengan mendorong peningkatan investasi melalui pemberian kemudahan berusaha di Kabupaten Grobogan. Sehingga, dapat meningkatkan iklim investasi dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal yang seluas-luasnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, yakni dengan menyusun regulasi yang bersifat komprehensif.

“Regulasi yang mampu menjawab tantangan untuk melakukan penyederhanaan aturan sebagai salah satu area perubahan dalam Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha di Kabupaten Grobogan,” ujar Sri Sumarni.

Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lanjut Sri Sumarni, Pemerintah Daerah berupaya melakukan harmonisasi serta penyelarasan terhadap produk hukum daerah yang sudah tidak sesuai lagi. Hal ini merupakan suatu keniscayaan, karena sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional, produk hukum daerah yang kita miliki tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Oleh sebab itu, usaha untuk melakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang kita miliki pun harus terus kita lakukan. Alasan-alasan inilah yang kemudian melatarbelakangi penyusunan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Grobogan ini,” tambahnya.

Disampaikan juga olehnya, secara garis besar, ruang lingkup Raperda tersebut antara lain mengatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang di dalamnya memuat norma mengenai kewenangan daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha dan pembiayaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di antara semua itu, di dalamnya memuat norma mengenai kewenangan daerah, reformasi kebijakan, perizinan berusaha berbasis risiko, layanan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan diskresi.

Kemudian, penyelenggaraan bangunan gedung di dalamnya memuat norma mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dan pembinaan pemerintah daerah. Sedangkan penyelenggaraan kepariwisataan, di dalamnya memuat norma mengenai prinsip penyelenggaraan kepariwisataan daerah, fungsi dan tujuan kepariwisataan, kewenangan pemerintah daerah, pembangunan kepariwisataan, kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata, penyelenggaraan usaha pariwisata dan badan promosi pariwisata daerah.

Selain itu, termuat juga pelatihan sumber daya manusia, pembiayaan, hak, kewajiban dan larangan serta pembinaan dan pengawasan dan penyelenggaraan penanaman modal yang di dalamnya memuat norma mengenai asas dan tujuan kewenangan pemerintah daerah, kebijakan penyelenggaraan penanaman modal, fasilitas penyelenggaraan penanaman modal, pelaporan kegiatan penanaman modal dan ketenagakerjaan serta peran serta masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto menyampaikan perihal Investasi dan Kemudahan Perizinan di daerah dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, untuk menjamin perwujudan ekosistem investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta percepatan proyek strategis nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap berbagai Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan kemudahan berusaha.

Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan permasalahan dalam beberapa Peraturan Daerah secara komprehensif.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Bupati telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Investasi dan Kemudahan Perizinan Kabupaten Grobogan,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version