GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna agenda penjelasan Bupati Grobogan, Sri Sumarni terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2021, yang berupa laporan keuangan. Rapat dipimpin Wakil DPRD Grobogan, HM. Nurwibowo, dihadiri Bupati Sri Sumarni dan Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, anggota DPRD setempat di Gedung Paripurna pada Jumat (27/05).
Sri Sumarni menyampaikan, laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan keuangan daerah serta dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan.
“Hal tersebut menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan yang harus dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Di mana sebelumnya, BPK RI telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 selama 20 hari, dimulai tanggal 2 Februari 2022 dan berakhir tanggal 21 Februari 2022.
Bupati Grobogan Dorong Tenaga Pendamping Desa jadi Profesional
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tahun anggaran 2021 telah menurutnya sampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Maret 2022 yang lalu. Atas Laporan Keuangan tersebut, BPK RI telah melakukan pemeriksaan audit terinci pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sri Sumarni juga menyampaikan rincian Laporan Keuangan Pemkab Grobogan tahun anggaran 2021, diantaranya laporan realisasi anggaran dan pendapatan.
Pada tahun anggaran 2021 pendapatan terealisasi sebesar Rp2.634.888.673.901 atau mencapai 102,74% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp2.564.575.198.721 atau naik sebesar 4,19% jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun anggaran 2020 yaitu sebesar Rp 2.528.884.131.946.
Realisasi Belanja dan Transfer tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.428.631.673.540 atau mencapai 93,61% dari anggaran sebesar Rp2.594.450.125.721, turun sebesar 3,29% jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2020 yaitu sebesar Rp2.511.268.625.929. Surplus atau defisit anggaran sebesar Rp206.257.000.361.
Pembiayaan netto tahun anggaran 2021 sebesar Rp29.874.928.371 atau 100% dari anggarannya yaitu sebesar Rp29.874.927.000. SILPA Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2021 sebesar Rp236.131.928.732.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp103.184.864.771. Saldo Anggaran Lebih Awal merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun 2020 yang dialokasikan untuk penerimaan pembiayaan pada tahun 2021.
Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp103.184.864.771, SILPA tahun anggaran 2020 telah direalisasikan sebesar 100% dalam penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2021. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2021 sebesar Rp236.131.928.732 berasal dari surplus tahun 2021 sebesar Rp206.257.000.362 ditambah dengan pembiayaan netto sebesar Rp29.874.928.371.
“Pada tanggal 13 Mei 2022, BPK RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tahun anggaran 2021. Dari hasil laporan tersebut, BPK-RI memberikan pendapat/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tahun anggaran 2021. Perolehan opini WTP ini merupakan yang ke-7 bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan,” tambahnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)