SALATIGA, Lingkarjateng.id – Rancangan Kebijakan Umum-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kota Salatiga diproyeksikan defisit sebesar Rp 86,780 miliar. Defisit terjadi karena proyeksi anggaran belanja melebihi pendapatan.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N. Rachmadi pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penandatanganan kesepakatan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Ruang Bhineka Tunggal Ika DPRD Salatiga pada Senin, 17 Juli 2023.
“Pendapatan daerah pada Rancangan KUA-PPAS tahun 2024 direncanakan sebesar Rp901.954.369.664. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp988.734.756.600,” terang Sinoeng.
Sinoeng menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp247.111.071.664. Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah yang direncanakan sebesar Rp70.085.000.000, retribusi daerah Rp13.972.520.164, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp20.303.718.000 dan lain-lain PAD yang sah direncanakan sebesar Rp142.749.833.500.
Selanjutnya, PAD berasal dari pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp654.843.298.000 terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dengan nilai sebesar Rp590.732.433.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 64.110.865.000.
Kemudian belanja daerah sebesar Rp988.734.756.600 dan pembiayaan silpa serta penyertaan modal perhitungannya masih berjalan.
“Dari proyeksi pendapatan dan belanja tersebut di atas, maka terjadi defisit pada rancangan KUA-PPAS sebesar Rp86.780.386.936,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Salatiga.
“Legislatif dan eksekutif telah sepakat untuk dilakukan penandatanganan persetujuan bersama sebagai tahapan terakhir dari proses penyusunan produk hukum daerah adalah dimana penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dengan wali kota yang akan kita laksanakan pada hari ini. Kemudian perlu saya informasikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” imbuhnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)