Produksi Obat Mercon, 2 Orang Ditangkap dan 3 Buron di Demak

Produksi Obat Mercon, 2 Orang Ditangkap dan 3 Buron di Demak

BARANG BUKTI: Polisi berhasil mengamankan barang bukti salah satunya ada 40 kilogram bubuk obat mercon. (Antaranews/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.idPolres Demak menangkap AL (22) dan R (35), keduanya merupakan warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, yang diduga memproduksi bubuk obat mercon.

Keduanya ditangkap saat membuat obat mercon di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Selain AL dan R, terdapat tiga tersangka lainnya yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas. Ketiga tersangka tersebut melarikan diri ketika mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan obat mercon.

Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan Modus Investasi Proyek

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan bahwa tersangka terjerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal ini ia katakan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (30/04).

“Mereka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat mercon di wilayah setempat.

“Mendapat informasi ini, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku serta mengamankan barang bukti,” ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol H 2479 AQE, 40 kilogram bubuk obat mercon, 1 timbangan bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring, dan 1 corong kecil. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version