Pj Wali Kota Salatiga Terbaik ke-2 Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia

EVALUASI: Pejabat Pemkot Salatiga mengikuti evaluasi kinerja penjabat kepala daerah secara daring di Ruang Kalitaman, Gedung Setda Salatiga pada Selasa, 20 Desember 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

EVALUASI: Pejabat Pemkot Salatiga mengikuti evaluasi kinerja penjabat kepala daerah secara daring di Ruang Kalitaman, Gedung Setda Salatiga pada Selasa, 20 Desember 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id –  Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, masuk dalam 10 besar Penjabat Kepala Daerah Berkinerja Baik dari 105 penjabat se-Indonesia. Sinoeng menempati peringkat kedua setelah Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. 

Penilaian ini disampaikan  Menteri Perdagangan RI (Mendagri), Tito Karnavian dalam Evaluasi Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan I 2022  secara daring di Ruang Kalitaman, Gedung Setda Salatiga pada Selasa, 20 Desember 2022.

Tito Karnavian mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Penjabat Kepala Daerah perlu menyampaikan laporan pertanggungjawaban tiap tiga bulan kepada Mendagri melalui gubernur. 

Karena itu menjadi kewajiban Mendagri selaku Pembina Kepala Daerah  untuk melakukan supervisi sekaligus memberikan masukan serta arahan. Hal itu bertujuan agar pelaksanaan tugas sebagai penjabat kepala daerah lebih efektif.

Setidaknya ada tiga aspek penilaian dan evaluasi terhadap kinerja penjabat kepala daerah. Yakni aspek pemerintahan, aspek pembangunan, dan aspek kemasyarakatan. 

Sesuai  UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, memiliki masa jabatan 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya, dengan penjabat yang sama atau berbeda, tergantung pada hasil evaluasi secara rutin dan berkala.

Ia menyebutkan ada 44 penjabat kepala daerah yang dinilai berkinerja cukup dan 16 penjabat yang dinilai berkinerja kurang.

“Penjabat kepala daerah harus memiliki kinerja yang lebih baik,” tandasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar) 

Exit mobile version