JEPARA, Lingkarjateng.id – Para camat, petinggi, dan lurah se-Kabupaten Jepara mengikuti Sosialisasi Desa dan Kelurahan Antikorupsi dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan secara luring maupun daring di Pendopo Kartini pada Selasa, 6 Desember 2022.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengungkapkan bahwa salah satu syarat dalam pembangunan suatu desa adalah transparansi dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap keseluruhan pembangunan desa.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan pesan kepada saya untuk memberikan pengarahan kepada seluruh camat dan petinggi se- Kabupaten Jepara,” ucapnya.
Edy menyebutkan, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa seluruh Indonesia mencapai 601 kasus dan melibatkan 666 kepala desa dan perangkatnya. Hal ini merupakan dampak dari meningkatnya dana desa dari tahun ke tahun.
“Sosialisasi ini sangat sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan bebas korupsi hingga pada lembaga pemerintahan terkecil tingkat desa dan kelurahan,” imbuhnya.
Menurut Edy, desa antikorupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru, tetapi upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan pelibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi.
“Desa antikorupsi mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya antikorupsi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Edy menyebutkan bahwa dana desa (DD) yang diterima di Kabupaten Jepara pada tahun 2017 kurang lebih sejumlah Rp 158 miliar dan terus meningkat hingga sejumlah Rp 224 miliar pada tahun 2022.
“Ini harus disikapi dengan bijaksana. Jangan sampai ada kasus korupsi dana desa yang menyeret petinggi di tahun 2023 nanti,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Edy meminta Dinsospermasdes dan Inspektorat untuk mengawal proses pengelolaan dana desa. Pemkab Jepara, kata Edy, telah melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk senantiasa mengingatkan dan melakukan pendampingan kepada para petinggi untuk menghindari tindak pidana korupsi.
“Diharapkan dari kegiatan tersebut menjadi langkah awal bagi desa untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih amanah dan bebas dari segala bentuk korupsi,” sambungnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Pemkab Jepara menunjuk Desa Tegalsambi sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Edy berharap, petinggi desa lain dapat belajar dan mencontoh upaya yang telah dilakukan Desa Tegalsambi dalam memberantas korupsi. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)