Pengedar Narkoba Berkedok Jualan di Angkringan Trangkil Pati Berhasil Diciduk

GELAR PERKARA: Polres Pati saat menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan saat operasi di Kecamatan Trangkil, Kecamatan Margorejo dan Kecamatan Pati. (Dok. Humas Polres Pati/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Polres Pati saat menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan saat operasi di Kecamatan Trangkil, Kecamatan Margorejo dan Kecamatan Pati. (Dok. Humas Polres Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 7 pengedar narkoba yang melancarkan aksinya di Kecamatan Trangkil, Kecamatan Margorejo dan Kecamatan Pati telah diamankan Polres Pati pada Selasa, 6 September 2022.

Salah satu pengedar narkoba berinisial AS (44) menggunakan modus unik yakni dengan menjual narkoba di angkringan Kecamatan Trangkil. Ia mengelabui petugas dengan menggunakan angkringan sebagai kedok persembunyiannya.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengungkapkan bahwa cara ini merupakan cara terbaru dalam mengelabui petugas. Ia mengaku bersyukur lantaran personelnya dapat mengendus dan mengamankan modus operasi tersebut.

“Sabu ternyata dimasukkan ke dalam makanan. Jadi, seolah-olah penjual angkringan ini mengantarkan makanan. Padahal ia mau mengantarkan sabu,” ujar AKBP Christian Tobing.

Ia menambahkan, modus yang digunakan pengedar itu dengan berpura-pura sebagai penjual dan melayani pembeli narkoba yang tengah nongkrong menikmati kopi di angkringan, Kecamatan Trangkil.

”Para pembeli narkoba seperti orang ngopi biasa. Mereka ini berpura-pura nongkrong di angkringan. Mereka ngopi dan pura-pura membeli makanan. Nanti (narkoba) diantar oleh penjual,” tambahnya.

Dari operasi ini, Polres Pati berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,8 gram ganja dan 15 gram sabu.

Para pelaku, lanjut AKBP Christian Tobing, akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version