Pengadilan Negeri Semarang Eksekusi 9 Rumah Dinas Polri

EKSEKUSI: Juru sita Pengadilan Negeri Semarang didampingi petugas kepolisian membacakan penetapan eksekusi pengosongan 9 rumah dinas Polri di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/06). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

EKSEKUSI: Juru sita Pengadilan Negeri Semarang didampingi petugas kepolisian membacakan penetapan eksekusi pengosongan 9 rumah dinas Polri di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/06). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.idPengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, mengeksekusi sembilan rumah dinas Polri yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/06).

Pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sembilan rumah dinas tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang tentang permohonan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang, Tony Rachardiyanto.

Menurut Tony, penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu sendiri hanya dihadiri perwakilan dari Polda Jawa Tengah, tanpa dihadiri para penghuni rumah.

Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu sendiri telah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.

Sementara Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, pengajuan gugatan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Semarang telah dilakukan sejak 2028.

“Kami sudah mengajukan gugatan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Semarang sejak 2018,” tuturnya.

Menurutnya, upaya persuasif sudah dilakukan untuk meminta para penghuni rumah dinas itu untuk meninggalkan tempat. Ia menyebut para penghuni yang menempati rumah dinas tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri aktif. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version