SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pendaftaran partai politik (parpol) untuk meramaikan pemilihan umum (pemilu) 2024 akan dibuka pada 1-14 Agustus 2022 mendatang. Pendaftaran parpol peserta pemilu kali ini akan langsung terpusat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng), Paulus Widyantoro dalam rapat koordinasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pemilu 2024 bersama media massa di Kantor KPU Jateng, baru-baru ini.
Paulus menjelaskan bahwa pendaftaran tersentral pada KPU RI dan dilakukan oleh DPP Partai Politik. Hal ini berbeda dengan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 lalu yang masih mengharuskan parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyerahkan data dukung ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah pendaftaran oleh DPP Partai Politik.
“Jadi kalau Pemilu 2019, peserta pemilu itu ‘kan mendaftar di tingkat DPP. Lalu, di tingkat kabupaten/kota dan provinsi mereka menyerahkan data dukung ke KPU,” terang Paulus.
Begitu juga pada level KPU provinsi, verifikasi faktual dilakukan partai non politik peserta pemilu 2019. Selain itu, total parpol yang sudah terdaftar pada Sipol, lanjut Paulus, ada 38 partai politik nasional dan 7 parpol lokal dari Jateng yang belum melakukan pendaftaran karena akan dimulai tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.
Terkait partai baru, Paulus mengungkapkan bahwa sudah menjalin komunikasi dengan KPU provinsi yakni, Partai Gelora, Partai Umat, Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan Nasional, Partai Prima, Partai Emas dan Partai Pelita. Sedangkan untuk parpol lainnya masih menunggu untuk komunikasi.
“Di Jateng dari sekian banyak partai baru, ada beberapa yang berkomunikasi dengan kami, sehingga kami bisa mendapatkan alamatnya. Sementara, untuk yang lain masih belum dan kami masih menunggu komunikasi,” imbuhnya.
Disinggung perihal tahapan pemilu, lanjut Paulus, hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yakni dimulai pada 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Sebelumnya, pada 14 Juni 2022, KPU sudah me-launching tahapan pemilu. Kemudian pada 1-14 Agustus 2022 akan dilakukan pendaftaran serta 14 Desember 2022 akan dilaksanakan penetapan parpol sekaligus pengundian nomor urut parpol.
“Jadi, akan diundi nomor urutnya. Parpol yang sekarang, belum tentu mendapat nomor urut yang sama untuk pemilu 2024 nanti,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)