Pencurian Motor di Margorejo Pati, Pelaku dan Penadah Diamankan Polisi

DIRINGKUS: Pencuri (MA) dan penadah barang curian sepeda motor berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pati, Selasa, 5 Desember 2023. (Humas Polresta Pati/Lingkarjateng.id)

DIRINGKUS: Pencuri (MA) dan penadah barang curian sepeda motor berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pati, Selasa, 5 Desember 2023. (Humas Polresta Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Seorang pemuda berinisial MA (24) warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati berhasil diamankan Satreskrim Polsek Margorejo Polresta Pati karena telah melakukan aksi pencurian motor.

Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan melalui keterangan tertulis mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pelaku di Dukuh Bibis, Desa/Kecamatan Margorejo, Pati pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu. Modus pelaku masuk di pekarangan rumah yang sepi.

“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah dengan mencuri sepeda motor Honda PCX dan menggunakan kunci asli yang diletakkan diatas meja,” jelas Kapolsek, Selasa, 5 Desember 2023.

Korban diketahui bernama Andreas (33), saat kejadian pada pukul 06.30 WIB pagi, kondisi rumah dalam kondisi sepi. Merasa harta bendanya hilang, korban kemudian segera melapor ke Mapolsek Margorejo.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku MA.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui, sepeda motor hasil curian kemudian dijual ke penadah motor curian berinisial TR (23) warga Kabupaten Kudus.

Berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Kudus, TR kemudian diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX.

“Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada TR dan sudah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku dan penadah kini telah diamankan di ruang tahanan Polresta Pati. Pelaku pencurian dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KHUPidana.

“Pelaku penadah hasil curian dijerat dengan pasal 480 KHUPidana tentang penadah,” pungkasnya. (Lingkar Network|Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version