DEMAK, Lingkarjateng.id – Seorang pria berinisial SW warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Demak. Pria berusia 35 tahun ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak setelah melakukan aksi pencurian dua buah tas berisi uang dan telepon genggam di dalam mobil.
Aksi pencurian dilakukan SW pada hari Jumat (1/4) di depan PT. Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang-Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pengungkapan pencurian setelah korban bernama Irfan (30), warga Kabupaten Semarang, melaporkan aksi pencurian tas miliknya ke Polres Demak.
5 Tersangka Pencurian Motor di Rembang Berhasil Diringkus
“Kami terima laporan pada hari Minggu, 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan, tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil milik korban yaitu saudara Irfan, pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil,” kata Kapolres, Senin (11/4).
Dalam melakukan aksinya, SW biasa ditemani rekannya yaitu AK yang kini masih dalam pengejaran petugas. SW bertugas mengendarai motor, sementara pencurian dilakukan AK. Selain itu, SW juga yang mengawasi keadaan sekitar ketika AK melancarkan aksinya.
Dari hasil penyidikan, kata Budi, pelaku mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir di pinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan pantura Demak. Jika pemilik kendaraan tidur, maka pelaku mengambil barang miliknya. Namun jika pemilik kendaraan tidak tidur, maka pelaku akan berpura-pura meminta uang parkir.
Diampuni, Tersangka Pencurian di Grobogan Dapat Restorative Justice
“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018. Jika dihitung, sudah ratusan kali beraksi karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online,” ungkapnya.
Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua dusbook telepon genggam merek Samsung tipe Galaxy J7 prime dan telepon genggam merek Xiaomi tipe Redmi 10. Selain itu, ada satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE dan uang tunai sebesar Rp2.500.000, serta uang tunai sebesar 4 Ringgit Malaysia.
“Atas tindakannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)