Pencuri Ponsel dan Uang di Wirosari Grobogan Berhasil Dibekuk

GELAR PERKARA: Kapolsek Wirosari AKP Wibowo (kiri) saat konferensi pers pelaku pencurian di 4 rumah, Dusun Jatitengah, Desa Tambakselo, Wirosari, Kabupaten Grobogan. (Instagram Humas Polres Grobogan/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Kapolsek Wirosari AKP Wibowo (kiri) saat konferensi pers pelaku pencurian di 4 rumah, Dusun Jatitengah, Desa Tambakselo, Wirosari, Kabupaten Grobogan. (Instagram Humas Polres Grobogan/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.idLadi atau yang biasa dipanggil dengan Kincong (51) berhasil diamankan Polsek Wirosari lantaran mencuri handphone dan uang tunai di  4 rumah Dusun Jatitengah, Desa Tambakselo, Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Kapolsek Wirosari AKP Wibowo mengungkapkan, pelaku telah diamankan dengan sejumlah barang bukti, yakni 3 buah handphone merek Vivo Y93, Vivo Y20 dan Oppo A53 serta sabit yang digunakan untuk mencungkil jendela rumah para korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 3E, 5E KUH Pidana dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun,” ujar AKP Wibowo pada Minggu (01/05).

Jelang Lebaran di Grobogan, Ribuan Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan

Peristiwa pencurian itu bermula ketika petugas Unit Reskrim Polsek Wirosari Grobogan menerima pengaduan dari Ana Mariana Sifiana (31) yang merupakan warga Tambakselo. Dirinya mengaku telah kehilangan handphone pada Kamis (31/03) dan dalam waktu bersamaan ada 3 tetangganya yang sekaligus telah kehilangan handphone dan uang tunai.

Setelahnya, Unit Reskrim Polsek Wirosari melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti handphone merek Vivo Y93 yang berada di tangan Didik Prayitno. Begitu diinterogasi, Didik mengaku memperoleh handphone tersebut dari Kincong.

“Setelah berkoodinasi dengan Unit Reskrim Polsek Panunggalan untuk penyelidikan pada Jumat (29/04) pukul 13.00 WIB, petugas Unit Reskrim Wirosari melakukan tindakan hukum dengan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku,” tambah AKP Wibowo.

Kebakaran Pertamini di Grobogan Hanguskan 2 Rumah dan Kendaraan

Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan terbukti telah mencuri 3 handphone dan uang tunai. “Jadi, selain rumah Ana Mariana, pelaku juga beraksi di tiga lokasi lain dan berhasil mencuri tiga handphone dan uang. Total kerugian sekitar Rp 10 juta,” terang AKP Wibowo.

“Modus pelaku dengan memanfaatkan kelengahan dan kelalaian korban pada saat korban tidur nyenyak di kamarnya. Kemudian pelaku berhasil mengambil handphone milik korban,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version