Pemkab Rembang Tetapkan Setelan Ala Santri sebagai Seragam Adat

BERBARIS: Siswa SDN 1 Magersari, Kabupaten Rembang saat mengikuti prosedur pencegahan penularan virus corona dengan cuci tangan. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

BERBARIS: Siswa SDN 1 Magersari, Kabupaten Rembang saat mengikuti prosedur pencegahan penularan virus corona dengan cuci tangan. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten Rembang (Pemkab) Rembang telah mengkaji penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah bagi peserta didik tingkat sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMP) di lingkup Kabupaten Rembang.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyampaikan bahwa Pemkab Rembang harus mempertimbangkan manfaat yang diberikan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga pakaian adat yang dipilih harus ada unsur batik tulis Lasem yang merupakan salah satu produk UMKM Rembang.

“Manfaatnya supaya UMKM batik kita bisa hidup dan berkembang. Jadi kita ingin bahwa kalau bisa peredaran uang ini berputar di Rembang saja jangan sampai keluar. Esensi ini menunjukan nanti memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bupati Hafidz menerangkan, Kabupaten Rembang dikenal sebagai Kota Santri maka sangat bijak jika pakaian adat yang dikenakan para siswa adalah pakaian ala santri.

Atas dasar dua hal itu lah, pakaian adat yang dipilih adalah setelan baju yang bernuansa islami dikombinasikan dengan batik tulis lasem.

“Kita minta untuk bawahannya itu sarung batik, atasannya baju putih dan pakai peci. Kita ‘kan Kota Santri, identitas harus kita tunjukan. Salah satu identitasnya adalah sarung sama peci, kalau yang perempuan pakai jarik batik,” jelasnya.

Bupati Hafidz menambahkan, penggunaan seragam adat pakaian santri akan diterapkan di Rembang mulai Januari mendatang. Selain siswa sekolah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Rembang juga diwajibkan untuk mengenakan pakaian tersebut.

“Guru juga sama, pakai seragam pakaian bawah batik tulis Lasem, atasnya putih,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pakaian adat merupakan aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui aturan turunan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Aturan baru ini menuai pro dan kontra di kalangan wali murid di Rembang. Ada yang keberatan karena merepotkan wali murid, ada juga yang tidak keberatan asalkan pengadaan seragam itu tidak melebihi kemampuan ekonomi masing-masing wali murid. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version