Pemkab Kudus Berencana Tetapkan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah

BAJU ADAT: Siswa saat mengenakan pakaian adat selama kegiatan belajar mengajar di sekolah belum lama ini. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

BAJU ADAT: Siswa saat mengenakan pakaian adat selama kegiatan belajar mengajar di sekolah belum lama ini. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemakaian baju adat sebagai seragam siswa saat ini telah diterapkan sejumlah sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.

Salah satu sekolah yang telah menerapkan pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah yakni SD Negeri 1 Barongan. Imbauan mengenakan baju adat sebagai seragam ini mulai diberlakukan pada tanggal 23 Januari 2024 kemarin.

“Perdana mulai semester ini kita imbau kepada para siswa supaya setiap tanggal 23 bisa memakai Kudusan (pakaian adat khas Kabupaten Kudus),” kata Kepala Sekolah SD Negeri 1 Barongan, Rizky Oktavian Saputra.

Tanggal 23 sendiri bertepatan dengan tanggal hari jadi Kabupaten Kudus. Pemakaian baju adat ini, kata Rizky, bermaksud untuk menanamkan karakter cinta kearifan lokal bagi para siswa serta mengenalkan budaya Indonesia melalui baju adat.

Senada, Kepala SMP Negeri 1 Kudus, Ahadi Setiawan juga mengungkapkan bahwa sekolahnya juga telah memberlakukan aturan pemakaian baju adat setiap tanggal 23. Bahkan, penerapan baju adat sebagai seragam siswa sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

“Anak-anak itu senang kok memakai baju adat sebagai seragam sekolah,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, rencana baju adat sebagai seragam siswa sudah pernah diajukan kepada Penjabat (PJ) Bupati Kudus sebelumnya di tahun 2023 lalu.

“Sebelumnya sudah sempat kita ajukan untuk pemakaian baju adat sebagai seragam tapi masih ada pertimbangan-pertimbangan apakah nanti memberatkan atau tidak, jadi dipending dulu,” jelasnya.

Pengajuan itu, lanjut Anggun, rencananya akan diajukan kembali kepada Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie yang saat ini tengah menjabat. Namun, sebelum itu akan dirembuk lagi bersama Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus untuk mendapatkan nota dinas.

“Intinya itu tidak masalah karena regulasinya memperbolehkan, yang penting pihak sekolah dengan wali murid sudah berembuk dan tidak memberatkan orangtua,” tandasnya.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.(Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version