Pelanggar Lalu Lintas Naik, Polres Grobogan Gencarkan Tilang ETLE

SIMBOLIS: Kegiatan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Mapolres Grobogan pada Selasa, 7 Februari 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Kegiatan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Mapolres Grobogan pada Selasa, 7 Februari 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.idSatlantas Polres Grobogan tengah menggalakkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Pasalnya, jumlah pelanggar lalu lintas di Jawa Tengah meningkat mencapai 71 persen atau 1,068 juta pelanggar selama tahun 2022.

 Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 pada Selasa, 7 Februari 2023. Operasi lalu lintas itu digelar selama dua minggu, 7-20 Februari 2023 untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat.

Dalam kegiatan apel gelar pasukan itu juga dihadiri oleh Forkopimda Grobogan, Satpol PP Grobogan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan.

“Operasi keselamatan lalu lintas candi 2023 itu akan dilakukan dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujarnya.

AKBP Dedy mengatakan bhawa sasaran dalam Operasi Keselamatan Candi 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata. Seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas.

Ia menambahkan bahwa untuk penindakan tilang, Satlantas Polres Grobogan tetap mengedepankan tilang ETLE baik yang statis maupun mobile.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mencatat pelanggaran dan penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas pada Tahun 2022 mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.

“Jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 tercatat mencapai 1,068 juta pelanggar,” ungkapnya.

Jumlah itu mengalami kenaikan sekitar 71 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 374 ribu pelanggaran. Peningkatan juga terjadi pada pemberian sanksi yang mencapai 788 ribu tilang pada 2022.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta kamseltibcar lantas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori | Koran Lingkar)

Exit mobile version