BATANG, Lingkarjateng.id – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Ulul Azmi mengatakan bahwa, keberadaan atribut parpol maupun gambar calon legislator (caleg) yang dipasang tidak sesuai peruntukannya, akan mengganggu ketertiban umum sekaligus menyalahi peraturan daerah maupun PKPU, sehingga parpol dan caleg di Batang diminta menertibkan alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) secara mandiri.
“Oleh karena itu, kami minta parpol dan para caleg bisa menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye tersebut sebelum petugas melakukan penertiban,” kata Ulul Azmi, pada Jumat, 10 November 2023.
Ia mengatakan, sesuai tahapan Pemilu 2024 telah dijadwalkan masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sehingga parpol maupun para caleg harus ikut menciptakan situasi dan kondisi yang tertib.
Ribuan APK di Batang Diduga Langgar Aturan, Terbanyak Ada Spanduk
Pelaksanaan Pemilu, kata dia, sebaiknya dilakukan dengan riang gembira dan tetap menjaga ketertiban umum.
Menurut Ulul Azmi, apabila imbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang ini diabaikan, maka pihaknya akan menertibkan APK maupun APS yang melanggar peraturan KPU dan peraturan daerah (Perda).
“Jika (parpol/caleg) membandel tidak mau ditertibkan sendiri, maka kami segera lakukan penertiban,” tandasnya.
Ia mengatakan pada kegiatan penertiban tersebut, pihaknya tidak tebang pilih, apapun dan siapa calegnya jika memang melanggar pasti ditindak dengan mencopot APK yang dipasang itu.
“Kami tidak pandang bulu, alat peraga kampanye yang diketahui dipasang melanggar peraturan pasti akan kami copot,” tegasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)