Oknum Pasutri Polres Blora Janji Kembalikan Uang Korupsi, Berharap Hukuman Dikurangi

POTRET: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kota Semarang. (Ant/Lingkarjateng.id)

POTRET: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kota Semarang. (Ant/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Pasangan suami istri (Pasutri) anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani ditetapkan sebagai terdakwa korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2021 senilai Rp 3,049 miliar. Keduanya berjanji bakal mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

“Kami masih memproses untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Bripka Etana saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (04/07), yang berlangsung secara hibrida.

Upaya serupa juga disampaikan oleh Briptu Eka Maryani. Hal ini dilakukan dengan harapkan bisa mengurangi tuntutan yang nantinya bisa diajukan pada jaksa.

Sementara itu, Hakim Ketua Rochmad yang melakukan sidang perkara itu meminta kedua terdakwa menepati janjinya.

“Kalau mau mengembalikan ya nanti sebelum tuntutan. Nanti jaksa akan mempertimbangkan pengurangan uang pengganti kerugian negara,” katanya.

Sebelumnya, pasutri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora dengan kerugian negara sebesar Rp 3,049 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2021 dan baru terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada bulan Januari 2022.

Dugaan korupsi yang dilakukan Briptu Eka Maryani saat menjabat sebagai bendahara penerimaan di Polres Blora itu bermula ketika adanya ketidaksesuaian antara billing setoran PNBP dengan dana yang ada dalam rekening penampungan.

Berdasarkan penelusuran, uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara, digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi. Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut ia endapkan dengan harapan akan memperoleh bonus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp 3,049 miliar. Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa baru mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 miliar. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version