Oknum Notaris Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Blora

ILUSTRASI: Akta tanah. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Akta tanah. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Blora terus berlanjut. Setelah menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka, Polda Jawa Tengah juga menetapkan oknum Notaris Elizabeth sebagai tersangka. Bahkan, pada Rabu, 28 Desember 2022, oknum notaris dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Diketahui, oknum notaris tersebut dilaporkan oleh Sri Budiyono, warga Purwosari, Blora di Polda Jateng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/599/XII/2021/SPKT/ Polda Jawa Tengah Tanggal 7 Desember 2021. Pelaporan tersebut atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Selain itu, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor:B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka.

Zaenul Arifin, Kuasa Hukum Sri Budiyono mengaku, Notaris/PPAT di Kabupaten Blora, Elizabeth Estiningsih datang ke Polda memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Elizabeth hadir sebagai Tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya. Elizabeth disangka telah melakukan tindak pidana Membuat, Memasukkan Keterangan Palsu dalam Sebuah Akta Otentik yang dilaporkan oleh kliennya Sri Budiyono.

“Informasi yang kami peroleh, benar, hari ini beliau datang di Polda,” ungkapnya 

Sebagai kuasa hukum korban, Zaenul berharap, perkara kasus tanah yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini bisa segera dituntaskan. Sesuai dengan hukum yang berlaku serta demi hukum yang berkeadilan.

Oknum Anggota DPRD Blora Jadi Tersangka Penipuan Akta Jual Beli Tanah

Dia menambahkan, awal mula kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan SHM Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.

“Setelah itu, saudara Abdullah Aminuddin bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan disaksikan oknum petugas dari Notaris,” jelasnya.

Sebenarnya, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Sayangnya, berselang tiga bulan, saat kliennya mau mengembalikan dana talangan tersebut, sertifikat tanah sudah terjadi balik nama. Padahal, diperkirakan harga tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 900 jutaan.

“Dalam kasus ini, oknum Anggota DPRD Blora, Abdullah Aminuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Kami berharap agar kasus ini dibuka secara terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi sesuai arahan bapak presiden untuk gebuk dan berantas mafia tanah,” tegasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version