BLORA, Lingkarjateng.id – Oknum salah satu anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Blora berinisial AM dipolisikan warga atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat yang isinya diduga palsu. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dilaporkan dengan dasar pasal 378 KUHP, 372, 264 dan 266 KUHP.
Pelaporan kasus yang menyeret anggota DPRD Blora, AM, ini bermula pada bulan Agustus 2020. Pelapor minta bantuan AN untuk mencarikan pinjaman Rp 150 juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 01657. Menindaklanjuti hal tersebut, AN mempertemukan pelapor dengan AM.
Dari situ, pelapor mendapat pinjaman uang sebesar Rp100.000.000 lewat cek dengan jangka waktu pengembalian sekitar dua hingga tiga bulan lamanya. Namun sampai jangka waktu yang ditentukan, uang pinjaman tersebut belum dikembalikan.
Setelah tiga bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, pelapor mendapatkan kabar bahwa sertifikat tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama AM dengan cara jual beli. Hal tersebut sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang dibuat oleh salah satu PPAT di Blora.
Ironisnya, Akta Jual Beli tertanggal 30 Desember 2020 tersebut ternyata isi atau keterangannya palsu. Sebab, pelapor dan istrinya tidak pernah menghadap Notaris/PPAT guna menandatangani akta jual beli atas tanah tersebut. Pelapor tidak pernah pula menjual tanah tersebut kepada terlapor.
Saat ini kasus penipuan telah masuk dalam penyidikan kepolisian. AM tengah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin mengapresiasi langkah polri untuk menuntaskan kasus ini.
“Informasi yang kami dapatkan, terlapor akan segera dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik,” terangnya. ( Lingkar Network | Lingkarjateng.id)