SEMARANG, Lingkarjateng.id – Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memastikan ada enam Speed Camera yang terpasang di sepanjang tol wilayahnya. Speed Camera itu disebutkan sudah merekam ribuan pelanggar semenjak pemberlakuannya, Jumat (1/4) lalu.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, semenjak pengoperasiannya pada awal bulan April sampai Rabu (13/4) ini, pihaknya telah mencatat ribuan pelanggar. Para pelanggar itu juga telah dikonfirmasi dan diberi surat terkait kesalahan yang telah dilakukan.
“Kita sudah meng-capture hampir ribuan pelanggar di jalan tol, saya sebutkan ribuan. Terus beberapa pelanggar sudah kita kirim surat cantik (validasi dan konfirmasi) untuk pelanggaran agar bisa ditindaklanjuti berkaitan dengan kewajiban membayar denda dan tilang,” kata Agus, melalui sambungan telepon.
Exit Tol Semarang-Tuban Diusulkan di Jalur Pati-Gabus
Mengenai lokasi enam Speed Camera tersebut, Dirlantas enggan menyebut secara pasti di kilometer mana saja lokasi elektronik tilang itu. Namun, secara kasat mata ada di antara tol Batang-Semarang, jalan tol dalam Kota Semarang, Semarang-Ungaran, Ungaran-Solo dan Ngawi.
“Pemasangan enam itu (Speed Camera) yang dua dari Kakorlantas dan empat dari Jasa Marga,” ungkap dia.
Sebagaimana dijelaskan, pemasangan enam Speed Camera itu merupakan upaya penegakan hukum, khususnya di wilayah jalan tol. Sebab, masih kerap ditemui pengendara yang melanggar batas kecepatan hingga menyebabkan kecelakaan.
Pemasangan Girder Tol Semarang-Demak Selesai
Lebih lanjut, terkait aturan teknis Dirlantas menyebut sama halnya dengan cara kerja Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) nasional presisi Polda Jateng, yakni pengendara yang overspeed atau melebihi batas kecepatan 120 kilometer.
“Jadi setelah ter-capture nanti, kami validasi dan verifikasi. Cocokkan data kendaraan, cocok betul sekian melintasi sini dan melanggar kecepatan di atas 120 km, kita cetak buku konfirmasi, kirim ke alat pelanggar, disurat nanti ada barcode dan tata cara menyelesaikan pelanggarannya, terus bisa langsung membayar denda melalui Briva atau BRI,” jelas dia.
Terkait kesiapan sarana dan prasarana, Dirlantas menyebut hal itu tidak menjadi permasalahan. Kendati demikian, saat ini juga masih pada tahap sosialisasi penyempurnaan dari kamera-kamera sepanjang jalan tol. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)