REMBANG, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan razia hotel pada Senin, 13 Februari 2023. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pasangan bukan suami-istri sah atau pasangan ilegal.
Razia yang digelar pada malam valentine itu menyasar Hotel S dan Hotel B di Jalan Pantura Rembang-Lasem. Razia juga dilakukan di kawasan gedung olahraga (Gor) Mbesi.
Di Hotel S, petugas Satpol PP Rembang mendapati pasangan ilegal sedang berduaan di dalam kamar. Keduanya adalah laki-laki dengan inisial BS, warga Kecamatan Kragan bersama perempuan yang tidak membawa KTP.
Sedangkan di Hotel B, petugas mendapati tiga pasangan ilegal. Mereka adalah laki-laki berinisial AW, warga Kecamatan Lasem dan SF warga Kecamatan Pamotan.
Kemudian laki-laki EN, warga Kecamatan Pamotan bersama IR, warga Kecamatan Lasem. Terakhir adalah perempuan AW, warga Kecamatan Sulang yang berada satu kamar bersama laki-laki tidak membawa identitas KTP.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono, menyatakan bahwa razia yang dilakukan di malam Hari Valentine untuk menciptakan kondisi ketertiban umum masyarakat.
“Kami menyisir sepanjang Jalan Rembang-Lasem dengan tujuan cipta kondisi Tibumtranmas. Petugas selalu mengedepankan sikap humanis dan persuasif dalam melakukan razia,” terangnya.
Selain pasangan tidak suami-istri sah, di Hotel S Satpol PP juga mendapati tiga perempuan yang diduga terkait dengan prostitusi online. Sayangnya, saat petugas Satpol PP sampai di hotel, tiga perempuan tersebut sudah meninggalkan lokasi.
“Yang diduga tiga orang prostitusi, ketika anggota Satpol ke lokasi, yang bersangkutan sudah meninggalkan lokasi. Jadi belum sempat dimintai tanda pengenal. Tapi diduga indikasi prostitusi. Lainnya seperti biasa diminta laporan ke Satpol,” tandasnya.
Bergeser ke kawasan Gor Mbesi, Satpol PP Rembang tidak mendapati adanya pelanggaran ketertiban umum. Kondisi di sana termasuk aman dan terkendali.
Sulistyono menambahkan bahwa Satpol PP Rembang tengah menggencarkan razia yang menyasar sejumlah tempat untuk menekan pelanggaran ketertiban umum. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)