Ngaku Salah Sasaran, Pelaku Pembacokan di Kayen Pati Diringkus saat Pulang Sekolah

DIAMANKAN: Tersangka kasus pembacokan salah sasaran (kiri) diamankan Polsek Kayen dan petugas kepolisian menjenguk korban pembacokan yang dirawat di RSUD Soewondo. (Dok. Humas Polresta Pati/Lingkarjateng.id)

DIAMANKAN: Tersangka kasus pembacokan salah sasaran (kiri) diamankan Polsek Kayen dan petugas kepolisian menjenguk korban pembacokan yang dirawat di RSUD Soewondo. (Dok. Humas Polresta Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Kasus pembacokan di dekat kolam renang Banyu Kencono, Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil diungkap Polsek Kayen pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan, sebelumnya korban bernama Muhammad Yusuf Al Aziz (17) mendapatkan perawatan di IGD RSUD Soewondo Pati setelah mengalami luka di perut bagian kanan akibat pembacokan.

Korban dibacok saat keluar mencari makan bersama temannya. Korban dibuntuti, kemudian diserang pelaku dengan senjata tajam.

“Peristiwa itu terjadi korban mengendarai sepeda motor melewati TKP memboncengkan berdua dengan temannya diserang orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam dan dilempar dengan batu,” ungkapnya.

Pelaku berinisial MF (17) diketahui merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Sukolilo. Ia ditangkap seusai pulang sekolah beserta alat bukti untuk kemudian dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil interogasi, motif pembacokan tersebut dikarenakan salah sasaran. Pelaku ingin membalas dendam karena pernah dipukul oleh seseorang yang sering bermain di Desa Sumbersari.

“Motif pembacokan itu adalah salah sasaran karena yang dituju sebenarnya adalah pemuda Desa Kedumulyo yang sebelumnya melakukan pemukulan pada diri pelaku dan menurut informasi yang diperoleh pelaku, orang yang dicari tersebut sering datang ke Desa Sumbersari Kayen dan pulangnya selalu tengah malam,” lanjutnya.

Kasus pembacokan tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kayen dengan asistensi Unit IV PPA satreskrim Polresta Pati. Akibat tindakannya, pelaku dijerat dua pasal berlapis.

“Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)

Exit mobile version