Ngaku Korban Begal di JLS Salatiga, Warga Semarang Ini Ternyata Terlibat Tawuran 

Picsart 24 01 28 16 49 22 920

PENYIDIKAN: Penyidik Satreskrim Polres Salatiga memeriksa tiga orang pelaku tawuran di JLS Salatiga, pada Minggu, 28 Januari 2024. (DOK. Hms Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Seorang pemuda berusia 20 tahun, Diky Artyanto yang merupakan warga Dusun Tegalrejo, Desa Keboan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang mengaku menjadi korban begal di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Namun, ada fakta baru yang terungkap. Pemuda tersebut ternyata bukan korban pembegalan melainkan dirinya terlibat tawuran di simpang empat Kumpulrejo, JLS. 

Hal ini terungkap setelah Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan secara intensif.

Waspada Begal di JLS Salatiga, Warga Semarang Dikejar hingga Kena Bacok

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani, pada Minggu, 28 Januari 2024 mengatakan, Diky mengakui bahwa dirinya bersama kelompok Kali Buket Takkan Mundur (KBTM) telah melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda yang belum diketahui identitasnya.

Tawuran tersebut terjadi di simpang empat Kumpulrejo, JLS. 

Diky dikejar oleh para pelaku yang mengendarai 9 motor sedangkan motor miliknya mogok sehingga Diky terpisah dengan kelompoknya, KBTM.

Usai dikejar, Diky kemudian dikeroyok hingga mengakibatkan dirinya menderita luka bacok di kepala dan pantat. 

“Saat itu dirinya (Diky) mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian 1 handphone, jaket jumper dan uang tunai dibawa kabur para pelaku yang berjumlah 20 orang,” kata Iptu Henri Widyoriani.

Beruntung saat kejadian, mobil patroli Polsek Argomulyo sedang melintas dan akhirnya menolong dan membawa Diky ke RSUD Salatiga.

Diungkapkan bahwa, rencananya Diky bersama kelompok KBTM akan melakukan tawuran dengan kelompok Kopeng. Namun kelompok Kopeng tidak datang. 

Dalam perjalanan, KBTM justru bertemu dengan kelompok lain yang belum diketahui identitasnya, di simpang empat Kumpulrejo, JLS. 

Akhirnya mereka terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam. 

Polres Salatiga akhirnya meringkus tiga orang yang terlibat tawuran bersenjata tajam tersebut beserta barang bukti berupa 3 bilah celurit, pada Minggu, 28 Januari 2024.

Ketiga orang pelaku itu dari kelompok KBTM berinisial R, D, dan W yang semuanya merupakan warga Tengaran Kabupaten Semarang.

Sedangkan pelaku dari kelompok lain masih dalam pengejaran. 

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Senada, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari juga menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan pencurian dengan kekerasan (curas) ataupun aksi begal. 

Melainkan, kata dia, aksi tersebut adalah tawuran antar 2 kelompok bersenjata tajam.

“Sementara 3 orang pelaku dari kelompok KBTM sudah diamankan. Sedangkan kelompok lain masih dalam proses penyelidikan,” tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Warga Dusun Tegalrejo, Desa Keboan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang jadi korban begal saat lewat Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tepatnya di bawah Jembatan Slumut Desa Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo pada Jumat, 26 Januari 2024.

Korban begal di JLS Salatiga, Diky Artyanto (20) mengalami luka pada bagian kepala dan pantat lantaran kena bacok.Selain Diky, ternyata ada korban begal lainnya. Adalah Rio Haryanto (22) warga Candirejo Tuntang, Kabupaten Semarang. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version