Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Kendal 2024, Sebanyak 15 Bukti Dibacakan

IMG 20240907 WA0003

Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pembacaan tanggapan pihak terkait dan pengesahan alat bukti, yang digelar di ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu, 7 September 2024. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Ada sebanyak 15 alat bukti yang diserahkan pihak termohon yaitu KPU Kendal dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pembacaan tanggapan pihak terkait dan pengesahan alat bukti, yang digelar di ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu, 7 September 2024.

“Kami menyampaikan 15 bukti, mulai pendaftaran paslon Tika – Benny, terus juga pendaftaran Dico – Ali,” kata Ketua KPU kendal, Khasanudin usai musyawarah terbuka.

Ia mengungkapkan, terkait agenda selanjutnya dalam musyawarah terbuka pada Minggu, 8 September 2024, KPU Kendal akan menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari dua saksi fakta dan satu saksi ahli.

“Untuk kesiapannya kita lihat saja besok. Ada dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Saksi ahlinya dari akademisi,” beber Khasanudin.

Disisi lain, Benny Karnadi menyatakan pada agenda musyawarah terbuka kasus sengketa, paslon Tika – Benny sebagai pihak terkait telah menyerahkan bukti-bukti yang lengkap kepada pihak majelis musyawarah Bawaslu Kendal.

“Secara keseluruhan bukti-bukti kita lengkap. Mulai dari rekomendasi yang pertama tanggal 16 Agustus 2024, kemudian rekomendasi kedua B1 KWK tanggal 21 Agustus 2024, bukti foto penyerahan,” terang Benny.

Ia menyatakan, pendaftaran paslon Tika, – Benny telah melalui proses yang sesuai dengan prosedur. Bahkan sebelum mendaftarkan diri, form B1 KWK juga telah diserahkan kepada DPC PKB pada tanggal 28 Agustus 2024 dan diterima Ketua dan Sekretaris DPC PKB. Sehingga menurutnya ada hal yang tidak masuk akal dan diduga sebagai pemaksaan pelanggaran konstitusi.

“Secara prosedural itu sebetulnya sah dan sangat masuk akal dan wajar. Sementara kata mereka rekom kami katanya dicabut tanggal 24 Agustus 2024. Ada jeda lima hari dari tanggal 24 ke tanggal 29 Agustus 2024. Logikanya kalau dicabut saya tidak mungkin bisa daftar. Apalagi B1 KWK-nya kami serahkan ke DPC, kalau dicabut harusnya DPC PKB tidak akan mendaftarkan saya,” imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, terkait agenda musyawarah terbuka hari ini sudah dibacakan tanggapan dari pihak terkait dan pengesahan alat bukti dari pemohon, termohon dan pihak terkait.

“Untuk sidang pembuktian kita mulai besok. Ada beberapa tambahan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait dari alat bukti yang diserahkan pertama kali ke majelis,” jelasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version