Muadzin Hajar Paman hingga Tewas, Tuduh Matikan Speaker saat Adzan di Mushola Jepara

GELAR PERKARA: Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti tindak kejahatan pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh MS di Mapolres Jepara pada Senin, 10 Oktober 2022. (Istimewa)

GELAR PERKARA: Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti tindak kejahatan pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh MS di Mapolres Jepara pada Senin, 10 Oktober 2022. (Istimewa)

JEPARA, Lingkarjateng.idKepolisian Resor Jepara menetapkan Meykinanda Setiawan (33), warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pelaku penganiayaan imam mushola hingga korbannya meninggal sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam mushola, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu, 8 Oktober 2022, setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi di Jepara pada Senin, 10 Oktober 2022.

Ia menambahkan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB subuh. Saat itu, MS sedang mengumandangkan adzan subuh di Mushola At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara kemudian speaker-nya mati.

Namun, mengingat yang ada di mushola hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan sholat sunah.

Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang sholat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.

Kepala korban, lanjut AKP M Fachrur Rozi, terbentur tembok mushola hingga berulang kali dan membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.

Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus. Namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB.

Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam mushola, sementara tersangka kerap menjadi muadzin.

AKP M Fachrur Rozi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana dan satu kemeja lengan panjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version