Massa Buruh di Jateng Demo Lagi, Tuntut UMK Naik 13 Persen

DEMONSTRASI: Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demo tuntut kenaikan upah di depan gedung Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 12 Oktober 2022. (Mualim/Lingkarjateng.id)

DEMONSTRASI: Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demo tuntut kenaikan upah di depan gedung Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 12 Oktober 2022. (Mualim/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demonstrasi menolak kenaikkan harga BBM (bahan bakar minyak) dan menuntut kenaikkan upah minimum di depan gedung Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang pada Rabu, 12 Oktober 2022 mulai jam 14.00 hingga 16.30 WIB.

Demo buruh terkait penolakan kenaikan harga BBM ini sudah kesekian kalinya dilakukan sejak pemerintah menaikkan harga BBM subsidi pada September lalu. Menurut massa buruh, akibat kenaikan harga BBM menjadikan banyak buruh yang di PHK atau dirumahkan. 

Beberapa massa terlihat membawa beberapa poster yang berisikan suara tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya penolakan kenaikan harga BBM, penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja beserta turunannya, menuntuk kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sebesar 10 hingga 13 persen, serta menolak PHK di tengah resesi.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, usai audiensi dengan Sekda Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa demo kali merupakan yang ketiga kalinya semenjak kenaikan harga BBM awal bulan September lalu.

“Hari ini kami dari KSPI Jawa Tengah bersama elemen serikat pekerja Jawa Tengah kembali melakukan aksi yang ketiga karena memang tidak ada respons apapun dari pemerintah terkait tuntutan kita yaitu BBM, omnibuslaw dan upah,” ucapnya.

Menurutnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo harus berani untuk bisa lepas dari omnibuslaw. Ia mengatakan jika Gubernur tidak berani sudah dipastikan kenaikan upah Jawa Tengah di tahun 2023 masih di angka nol koma sekian persen.

“Yang kami sampaikan adalah mengapa kami menuntut 13 persen untuk bulan depan ditetapkan tanggal 20 untuk UMP, tanggal 30-nya UMK oleh Pak Ganjar, makanya kami berharap Pak Ganjar harus punya keberanian, Pak Ganjar harus kembali kepada tahun 2020 tahun 2019,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)

Exit mobile version