Main Judi Online, 6 Pelaku Diciduk Polres Kudus

BARANG BUKTI: Polres Kudus mengamankan barang bukti permainan judi pada Sabtu, 20 Agustus 2020 malam. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BARANG BUKTI: Polres Kudus mengamankan barang bukti permainan judi pada Sabtu, 20 Agustus 2020 malam. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Enam pelaku yang terlibat dalam permainan judi terciduk oleh Satuan Reskrim Polres Kudus pada Sabtu, 20 Agustus 2020 malam. Dua pelaku yaitu AS (37) dan MU (37) diketahui sebagai pelaku judi online, sedangkan MUA (34), IS (35), J (58), S (71) merupakan pelaku judi jenis dadu kopyok.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menerangkan kronologis penangkapan dua pelaku judi online AS (37) dan MU (37) yang merupakan warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus ketika keduanya berada di sebuah warung kopi turut Desa Gondosari. 

“Kedua pelaku digerebek pada Sabtu, 20 Agustus sekitar jam 21.00 WIB ketika keduanya asyik bermain judi online dengan menggunakan handphone,” katanya.

Ketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang melakukan judi online jenis Togel. Petugas juga menemukan beberapa barang bukti, di antaranya dua unit HP, ATM dan sejumlah uang.

Sementara, empat pelaku lainnya MUA, IS, J, dan S  juga dibekuk petugas ketika tengah bermain dadu kopyok di halaman rumah milik J. Penangkapan dilakukan pada sabtu malam jam 01.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya ada satu set peralatan dadu kopyok dan uang sebesar Rp2.355.000. 

Selanjutnya, Satreskrim Polres Kudus mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Kudus. 

“Pelaku dan barang bukti akan kami bawa untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Sementara itu Kepala Polres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mandat dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rangka memberantas perjudian.

Pasalnya, belakangan ini diketahui Polda Jateng telah berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah salah satu wilayah tugasnya.

“Ini merupakan instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Jateng yang langsung kami respons dengan mengusut tuntas kasus perjudian di wilayah Kudus. Baik judi yang sifatnya online maupun konvensional,” jelasnya.

(Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)

Exit mobile version