PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), truk dilarang melintas di jalur dalam Kota Pekalongan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) dalam rangka kesiapan pengamanan lalu lintas Nataru. Truk yang nekat melanggar aturan akan ditindak tegas dengan dikandangkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, mengungkapkan hal ini usai mengikuti FLLAJ di Aula Kantor Dishub Kota Pekalongan, Senin, 23 Desember 2024. Ia menjelaskan bahwa upaya ini melibatkan kerja sama antara Dishub, TNI, Polri, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan gereja.
“Kami telah mengantisipasi beberapa titik rawan kemacetan, seperti jalur Pantura mulai dari Tirto, Jalan Jenderal Sudirman, Bendan, Grogolan, hingga Kali Banger. Petugas juga kami siagakan di titik strategis, termasuk pertigaan Medono dan Binagriya,” ujarnya.
Menurut Restu, pembatasan ini berlaku untuk truk bermuatan material bangunan. Namun, truk dengan muatan tertentu, seperti sembako, bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, dan beras, tetap diizinkan melintas.
“Contohnya, jika ada truk dari Pekalongan menuju Tegal membawa beras, itu boleh lewat. Tetapi jika membawa material bangunan, truk akan dikandangkan,” tegasnya.
Pembatasan ini akan berlaku hingga 4 Januari 2025, dengan harapan mengurangi kemacetan di jalur utama selama puncak arus mudik dan balik Nataru. Restu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati selama perjalanan, terutama mengingat cuaca yang kurang mendukung.
“Arus lalu lintas Pantura saat ini cukup padat. Pastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan prima sebelum bepergian. Tetap saling menghargai pengguna jalan lain dan hindari kebut-kebutan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)