Kronologis Lengkap Kasus Sekda Kudus Sam’ani yang Resmi Dilaporkan ke KASN

Kronologi Lengkap Kasus Sekda Kudus Sam'ani yang Resmi Dilaporkan ke KASN

POTRET: Sekda Kudus Sam'ani Intakoris. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.idGerakan Aliansi Solidaritas Rakyat Akar Rumput (GASRAR) Kudus resmi melaporkan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu. Hal itu sebagai tindak lanjut dari aksi demo yang dilakukan GASRAR di depan Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Penanggung jawab GASRAR Kudus Soleh Isman menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah semaksimal mungkin hingga apa yang diinginkan tercapai. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjadikan Kudus lebih baik.

“Kami bukan mencari-cari kesalahan. Namun, betul-betul menginginkan apa pun kewenangan yang diberikan kepada ASN, itu dijalankan secara utuh oleh para pejabat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaporan kepada KASN lantaran komisi tersebut merupakan lembaga yang memiliki kompetensi dalam bidang penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Soleh menyebut, laporan tersebut diajukan ke Kantor KASN pada Senin, 29 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

“Kami datang ke KASN dalam rangka sebagai masyarakat yang ingin memiliki seorang ASN yang bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang. Sekaligus juga sebagai pelaporan persoalan mengenai Sekda yang kami duga melanggar kode etik sebagai seorang pejabat,” paparnya.

Pihaknya mengatakan, jika memang terbukti bersalah, maka KASN akan mengambil suatu sikap atau tindakan untuk Sam’ani Intakoris. Ia berharap adanya suatu perubahan sebagai tindak lanjut dari aduannya.

“Hasil pemeriksaan bergantung dengan objektivitas. Harapan kami, adanya suatu perubahan. Lengser atau tidaknya bergantung dengan objektivitas penilaian KASN,” terangnya.

Sebelumnya, Kabupaten Kudus digegerkan dengan aksi demo dari massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput. Mereka menggelar aksi demo di depan Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Para pendemo itu menuntut Sekda Kudus Sam’ani Intakoris untuk mempertanggung-jawabkan kesaksiannya di sidang Tipikor bahwa ada aliran dana 5% fee proyek untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil.

Untuk diketahui, Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput sebelumnya menuntut supaya Sekda Kudus Sam’ani Intakoris dicopot dari jabatannya. Para pendemo mengatakan, jika kesaksian Sam’ani tidak dibuktikan maka merupakan kesaksian palsu dan harus dipidanakan juga.

“Kami menuntut mencopot Sekda juga karena kesaksian beliau di sidang Tipikor bahwa 5% ada aliran fee bupati sebelum Tamzil, jadi sudah ada praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Koordinator Aksi, Ahmad Fikri.

Selain itu, Fikri mengungkapkan, Sekda Kudus seharusnya bisa secara konsisten melakukan tugas kewajibannya. Bukan malah melakukan safari politik.

“Jangan aktivitasnya banyak dilakukan untuk bersosialisasi dan memobilisasi massa untuk kepentingan 2024, karena ini sangat gaduh di tingkat elite,” ujar Fikri.

Dirinya menyebut, pihaknya belum bisa memberikan fakta apakah Sekda Kudus akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 atau tidak. Namun, menurutnya ada indikasi Sekda Kudus akan mencalonkan diri.

“Ini tidak sedang menjustifikasi bahwa Pak Sekda mau maju 2024. Tapi indikasinya ya dari banyak kaos-kaos berlabel ‘sai’, dan ada beberapa barang-barang lainnya yang mungkin sebagai cinderamata. Kalau tidak ada kepentingan di 2024, tidak mungkin,” paparnya.

Sedangkan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris menanggapi santai tuntutan para pendemo di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat, 26 Agustus 2022 . Menurutnya, kesaksiannya di sidang Tipikor bahwa ada aliran dana 5 persen fee proyek untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil adalah kurang tepat.

“Dia (para pendemo, red.) kan tidak melihat substansi yang jelas (dari kesaksian yang diberikan Sam’ani, red),” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, kesaksian yang diberikannya yaitu bahwa pernah ada permintaan terkait fee proyek 5 persen itu, tapi tidak dipenuhi. Sehingga, kata dia, fee proyek itu tidak pernah ada karena tidak ia penuhi.

“Pernah ada permintaan dari pimpinan, tapi tidak saya penuhi karena itu salah. Berarti kan tidak ada, tidak terjadi,” sebutnya.

Sementara, terkait pembuktian kesaksian, ia mengatakan bahwa itu adalah kewenangan dari penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut, hal itu bukan bagian dari kewenangannya. “Itu terserah penyidik KPK, bukan kewenangan saya,” ucapnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah memberikan tanggapan terkait tuntutan masyarakat di Kabupaten Kudus yang melakukan aksi damai meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam’ani Intakoris dicopot dari jabatannya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Ary Widiyantoro mengatakan, pelaksanaan mutasi atau pemindahan pejabat pimpinan tinggi harus dilakukan melalui mekanisme penilaian/evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim evaluasi kinerja yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana target kinerja yang telah diperjanjikan.

Menurut Ary, apabila hasil penilaian/evaluasi kinerja menunjukkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tersebut tidak memenuhi target kerja yang diperjanjikan atau dinilai kinerjanya kurang, maka harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya terlebih dahulu selama 6 bulan.

“Yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Apabila dalam waktu 6 bulan tersebut tidak ada perbaikan kinerja, maka harus dilakukan uji kompetensi kembali untuk ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan. Dan proses tersebut harus mendapatkan persetujuan dari KASN,” ujar Ary Widiyantoro saat dihubungi pada Kamis, 1 September 2022.

Ary menambahkan bahwa proses pencopotan pejabat tinggi itu tidak dapat langsung ditindaklanjutinya, tetapi harus melalui mekanisme yang ada.

“Berdasarkan informasi dari Kepegawaian Kabupaten Kudus, Bupati telah membentuk tim evaluasi kinerja untuk mengevaluasi Sekda Kudus, tapi hasilnya kita belum tahu karena hasil evaluasi tersebut langsung disampaikan kepada Bupati,” imbuhnya. 

Di sisi lain, menurut Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Theodorus Yosep Parera menyatakan kesaksian palsu harus dibuktikan di ranah pengadilan. 

Kesaksian palsu, kata pria yang akrab disapa Bang Yos ini, harus dilakukan dalam mekanisme persidangan dan tidak boleh dilakukan di luar persidangan. 

“Kesaksian palsu itu yang menentukan bukan kita, yang menentukan hakim dalam mekanisme persidangan,” terangnya.

Ia menegaskan, kesaksian yang tidak dibawa ke pengadilan tidak dikategorikan dengan kesaksian palsu. Kesaksian palsu dilakukan dalam proses persidangan. Namun begitu jika saksi masih nekat memberikan kesaksian palsunya dan hakim menduga palsu, maka hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menetapkan saksi sebagai tersangka.

“Ketentuan hukumnya di Pasal 242 KUHP, ancaman pidana untuk kesaksian palsu adalah 7 tahun. Kalau keterangan memberatkan terdakwa, maka ancaman diperberat menjadi 9 tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, kesaksian palsu tidak bisa dilaporkan, karena hal itu masuk ranah kewenangan hakim dalam persidangan. 

“Proses pelaporan tidak ada laporan terkait laporan palsu, karena langsung hakim yang memerintah. Ya bisa di luar, tapi perkaranya tidak bisa berjalan karena tidak ada perintah hakim. Kalau tetap mau melaporkan ya silakan pelapor datang ke Polda atau Polrestabes,” ucapnya.

Bang Yos menjelaskan, terkait kesaksian palsu dalam ranah korupsi, maka pelaku bisa dijatuhi hukuman minimal 3, maksimal 12 tahun jika kesaksiannya terbukti memberatkan terdakwa. 

“Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi kalau kesaksian palsu dalam pidana korupsi itu berdasarkan Undang-Undang dapat terkena ancaman penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Iya itu ancaman untuk memberikan keterangan palsu pada tindak pidana korupsi. Kalau sidang dalam tindak pidana biasa itu ada di Pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun sampai 9 tahun jika memberatkan terdakwa,” jelasnya.

Urut-urutan kasus Sekda Kudus Sam’ani yang diolah dari wartawan Koran Lingkar sebagai berikut:

1. Jumat (26/8/2022) Gerakan Aliansi Solidaritas Rakyat Akar Rumput (GASRAR) Kudus melakukan demo di depan Pendopo Kabupaten Kudus.

2. GASRAR menuntut Sekda Kudus Sam’ani Intakoris membuktikan kesaksiannya dalam sidang Tipikor tentang Bupati sebelum Tamzil menerima fee proyek 5 persen.

3. Sekda Kudus Sam’ani juga dinilai melakukan safari politik 2024 sehingga kinerjanya sebagai Sekda terbengkalai.

4. Sam’ani menanggapi santai aksi pendemo dan sekaligus membantah kesaksian fee proyek 5 persen untuk Bupati sebelum Tamzil.

5. GASRAR mengadukan kinerja Sekda Kudus Sam’ani Intakoris kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Senin (29/8/2022).

6. Bupati Kudus Hartopo membentuk Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kudus Sam’ani Intakoris.

7. BKD Provinsi sebut apabila dalam waktu 6 bulan tidak ada perbaikan kinerja, maka harus dilakukan uji kompetensi kembali untuk ditempatkan ke jabatan yang lebih rendah, sesuai dengan ketentuan.

8. Pendiri LPPH Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Th. Yosep Parera, SH., MH., sebut memberi kesaksian palsu dalam sidang Tipikor yang memberatkan terdakwa diancam dengan hukuman penjara, minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version