GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan mencatat, dari 728 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar, masih ada 622 bacaleg Grobogan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara, yang memenuhi syarat baru ada 106 bacaleg.
Anggota KPU Grobogan sekaligus Kepala Bagian Teknis, Suwiknyo pun membenarkan jika masih banyak bacaleg Grobogan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Pihak KPU Grobogan pun masih menunggu perbaikan berkas bacaleg Grobogan dari Partai Politik (Parpol) hingga batas waktu yang ditentukan yakni 9 Juli 2023 pukul 24:00 WIB.
“Partai Politik masih punya waktu untuk melakukan perbaikan data hingga 9 Juli jam 12 malam,” ungkapnya, pada Selasa, 4 Juli 2023.
Ia menjelaskan, berkas yang masih belum terpenuhi meliputi surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum.
“Tidak hanya berkas kesehatan, namun ada berkas lainnya terkait pengunduran diri seperti Kepala Desa (Kades) yang mendaftar bacaleg,” terangnya.
Kades yang masih menjabat dan mendaftarkan diri sebagai bacaleg, kata dia, harus sudah mengundurkan diri serta harus menerima keputusan pemberhentian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
“Ini kan masih proses, jadi dalam rentang waktu kendali sampai 9 Juli itu partai politik diberi waktu perbaikan atau penggantian, apakah Kades tersebut dilanjutkan atau diganti. Itu jadi keputusan partai,” tuturnya.
Ia menyampaikan, setelah parpol melakukan perbaikan persyaratan bacaleg pada verifikasi administrasi, KPU Grobogan akan kembali melakukan verifikasi dokumen perbaikannya.
“Jadi masih ada verifikasi lagi atas perbaikan persyaratan administrasi bacaleg yang belum memenuhi syarat. Yaitu mulai 10 Juli hingga ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara atau DCS pada 19 Agustus 2023,” ucapnya.
Setelah ditetapkan menjadi DCS, dalam regulasi, lanjut dia, masih dimungkinkan adanya perubahan, termasuk dalam arti pergantian caleg. Setelah ditetapkan dan diumumkan DCS, KPU Grobogan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan hingga 28 Agustus 2023.
“Setelah itu, proses penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT mulai 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023. Selanjutnya KPU akan mengumumkan DCT pada 4 November 2023. Jadi prosesnya masih cukup panjang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)