KUDUS, Lingkarjateng.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diketahui pernah mengizinkan kampanye di kampus namun tetap dengan sejumlah batasan. Aturan kampanye di fasilitas milik negara tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 280 ayat 1 huruh H menyebutkan soal larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, penjelasan pasal itu menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye selama peserta pemilu tidak menggunakan atribut.
Ia menambahkan, kampanye bisa dilakukan atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh kampanye,” ucapnya pada Sabtu, 23 Juli 2022 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Kudus, Bin Subiyanto M mengatakan tidak masalah jika kampanye pemilu dilaksanakan di dalam kampus.
Subiyanto menggarisbawahi, pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan secara proporsional dan kampus harus mempunyai kompetensi demokrasi yang jelas terlebih dahulu.
“Sebenarnya, justru lebih bagus jika memang dari pihak KPU, pelaksana maupun Bawaslu bisa membaginya secara proporsional. Artinya kampanye tidak hanya dari peserta pemilu saja. Selain itu, kampus juga harus mempunyai rekam jejak demokrasi yang jelas pula,” kata Subiyanto pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Ia menambahkan, rekam jejak yang dimaksud bisa dilihat dari proses demokrasi di dalam kampus ketika pemilihan presiden mahasiswa, pemilihan BEM, dan jumlah mahasiswa yang memilih, sehingga tidak asal melakukan kampanye.
“Paling tidak harus mempunyai kompetensi terlebih dahulu jika ingin melaksanakan kampanye di kampus, apakah punya kompetensi atau tidak,” tandasnya.
Meski demikian, ia menilai perlu adanya trial and error proses pelaksanaan kampanye dalam kampus, sehingga masyarakat maupun pemerintah dapat menimbang terkait efektivitas dan urgensi serta kontribusi terhadap masyarakat kampus.
“Jika perlu, memang harus dilakukan uji coba trial and eror kampanye di kampus. Mana kampus yang kompeten, dengan beberapa pertimbangan tadi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)