KPU Persilakan Warga Beri Masukan DCS DPRD Kendal

KPU Persilakan Warga Beri Masukan DCS DPRD Kendal

POTRET: Komisioner KPU Kendal, Rokhimudin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kendal telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal. Ada sebanyak 851 calon sementara dari 17 Partai Politik (Parpol) dengan rincian calon sementara laki-laki berjumlah 354 orang dan perempuan berjumlah 227 orang.

Komisioner KPU Kendal Rokhimudin mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal yang telah diumumkan tersebut.

“Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan terhadap daftar calon sementara yang sudah ditetapkan dan diumumkan ini selama lima hari mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023,” katanya.

Rokhimudin mengungkapkan, penetapan DCS DPRD Kendal ini diperoleh dari hasil proses verifikasi dari awal sejak diajukannya daftar bakal calon legislatif dari parpol yang ada di Kabupaten Kendal. Beberapa nama yang diajukan pun tidak semuanya lolos menjadi DCS, ada beberapa nama dari bakal calon yang terpaksa dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Memang dari DCS itu, tidak semuanya sejak awal diajukan kemudian lolos. Ada beberapa yang kita TMS-kan, karena memang dokumennya tidak dilengkapi,” jelasnya.

Menurutnya, ada sekitar 40 nama yang tidak memenuhi syarat. Bahkan dari salah satu parpol yang mengajukan 40 bakal calon, hanya 4 orang yang dinyatakan lolos memenuhi persyaratan dan 36 lainnya tidak memenuhi syarat.

“Kita juga sudah memberi ruang batas waktu, tapi dari parpol yang bersangkutan menyatakan memang tidak akan melengkapi dokumennya. Sehingga kita nyatakan TMS,” tuturnya.

Dari jumlah DCS DPRD Kendal yang telah diumumkan baik melalui media cetak, elektronik maupun di website KPU tersebut, kata dia, mendapat tanggapan dari masyarakat. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan klarifikasi melalui parpol yang bersangkutan.

“Apabila ada tanggapan dari masyarakat, maka kita akan klarifikasi melalui partai politik. Kemudian dari hasil klarifikasi kita akan putuskan apakah dokumen dinyatakan memenuhi syarat atau tidak,” tegasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version