KPU Kendal Coret 5.847 Data Pemilih yang Tak Penuhi Syarat

ILUSTRASI: Pemilihan umum (Sumber Gambar: Freepik @pch.vector/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Pemilihan umum (Sumber Gambar: Freepik @pch.vector/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah mencoret 5.847 data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Saat ini sebanyak 783.263 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hingga bulan Juni 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 389.436 laki-laki dan 393.827 perempuan yang tersebar di 286 desa dan kelurahan di 20 kecamatan.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, Selasa (28/06) mengatakan, 5.847 data pemilih yang dicoret adalah warga Kendal yang terkonfirmasi sudah meninggal. Proses update data pemilih berkelanjutan (DPB) akan terus dilakukan setiap satu bulan, hingga masa pemilihan nanti.

Menurut Hevy, jumlah 5.847 yang dicoret tersebut atas rekomendasi dari KPU RI. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan rekap data penduduk yang meninggal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan akta kematian.

“Kami KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan rapat pleno atas arahan dari KPU RI. Hasilnya, di Kendal dilakukan pencoretan 5.847 Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) berdasarkan akta kematian,” ujar Hevy.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil terkait data yang dicurigai sebagai pemilih ganda. Meliputi, warga yang pindah domisili ke luar Kabupaten Kendal dan beberapa ketentuan lain yang tidak memenuhi syarat sebagai DPB.

Pihaknya akan terus mengakses data secara berkala, untuk memastikan pergerakan data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kendal. Hingga prosesi Pemilu yang akan datang.

“Ada juga pemilih ganda, yaitu pemilih yang terdeteksi ada kemiripan data. Kami koordinasikan ke Dispendukcapil karena aksesnya ada di sana, apakah yang bersangkutan masih warga Kendal atau pindah domisili,” lanjutnya.

Dirinya memastikan, DPB akan terus di-update setiap bulannya guna memastikan ada tidaknya pemilih yang bertambah dan berkurang.

Update dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan kami cross check dengan lembaga instansi terkait. KPU juga terus komunikasi dengan pihak desa dan pihak-pihak terkait selama menjalani pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas,” tandasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version