KPU Batang Verifikasi Faktual 22 Parpol Peserta Pemilu 2024

RAKOR: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang (kiri/berdiri) saat Rakor Koordinasi Sosialisasi Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Batang pada Jumat, 14 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

RAKOR: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang (kiri/berdiri) saat Rakor Koordinasi Sosialisasi Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Batang pada Jumat, 14 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang akan melakukan verifikasi faktual 22 dari 24 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Nur Tofan di Batang pada Jumat, 14 Oktober 2022 mengatakan bahwa setelah lolos verifikasi administrasi maka tahap berikutnya verifikasi faktual parpol.

Adapun verifikasi faktual, kata dia, berlaku bagi parpol lama yang tidak memiliki kursi di dewan perwakilan rakyat dan partai politik baru.

“Ada 9 parpol lama yang punya kursi di DPRD Kabupaten Batang. Jika parpol itu sudah lolos verifikasi administrasi maka tinggal menunggu pengumuman pada 14 Desember 2022,” katanya.

Sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Batang, yaitu PKB, PDIP, Golkar, PPP, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN dan PKS.

Ia menambahkan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol akan dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.

“Kami akan mendatangi dari rumah ke rumah untuk mencocokkan dokumen keanggotaan dan kepengurusan parpol,” imbuhnya.

Ia menyebutkan ada tiga yang diverifikasi, yaitu kepengurusan seperti ketua, sekretaris dan bendahara, kemudian keterwakilan perempuan 30 persen dan domisili kantor partai politik.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata mengatakan verifikasi faktual merupakan bagian dari pentahapan proses pemilu.

“Proses pemilu adalah mencari pemimpin yang baik dari yang terbaik, baik presiden, DPR, DPD, gubernur, bupati, dan DPRD,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version