Korupsi Dana Desa Rp 200 Juta, Mantan Kades Kuncir Demak Ditahan

DITANGKAP: Mantan Kades Desa Kuncir AT pasrah saat dihadirkan dalam konfeensi pers dalam kasus Tipikor. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DITANGKAP: Mantan Kades Desa Kuncir AT pasrah saat dihadirkan dalam konfeensi pers dalam kasus Tipikor. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Demak mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak berinisial AT (46) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 hingga ratusan juta rupiah.

Wakapolres Demak Kompol Andy Setiawan mengatakan bahwa tersangka menjabat Kepala Desa pada periode 2016-2022. Pada tahun 2021 melakukan penyelewengan dana dengan modus pembangunan, namun digunakan kepentingan pribadi.

“Untuk kerugian negara sekitar Rp 220 juta dan dilakukan selama dua tahun. Yang pertama tahun 2021 itu sebesar Rp 25 juta kemudian tahun 2022 sebeasar 195 juta,” ungkap Wakapolres pada Rabu, 12 Juli 2023.

“AT meminta uang dari Bendahara Desa untuk dikelola dalam bentuk kegiatan pembangunan, namun tidak dibelanjakan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Wakapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, dana korupsi digunakan untuk menanam bawang merah karena AT mengalami kerugian dari hasil pertanian sebelumnya.

“Dana tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi, alasanya untuk menanam bawang merah, pada saat itu dirinya mengalami kerugian hasil pertanian,” ujarnya.

Dikatakan Kompol Andy, Perbuatan AT dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka mendapatkan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda sekitar satu miliar,” terangnya.

Tak hanya korupsi, tersangka AT juga terjerat kasus perjudian. Oleh karena itu, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait aliran dana desa tersebut

“Tersangka saat ini juga masih menjalani hukuman pidana untuk perkara perjudian, jadi masih dilakukan penyelidikan mendalam,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka AT mengatakan bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut karena mengalami gagal panen.

“Saya perintahkan bendahara untuk mengambil uang pembangunan betonisasi dana desa, tapi saya gunakan untuk keperluan pribadi, dan dana itu saya gunakan untuk nanam brambang,” jelasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version