Komplotan Penipu dengan Modus Tukar Uang Asing Berhasil Dibekuk di Salatiga

GELAR PERKARA: Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana saat memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus penipuan dengan modus penukaran uang asing pada Jumat, 9 September 2022. (Dok. Humas Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana saat memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus penipuan dengan modus penukaran uang asing pada Jumat, 9 September 2022. (Dok. Humas Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Salatiga berhasil mengamankan 4 komplotan penipu dengan modus penukaran uang asing (money changer) yang menimpa Revlusi Panzimatini binti Karzan (57), warga Perum Mekar Elok, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengungkapkan bahwa komplotan tersebut melakukan tindak penipuan pada Selasa, 6 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

“Komplotan mengincar nasabah bank yang baru ke luar bank. Selanjutnya, diajak ngobrol dan dijanjikan keuntungan dari tukar uang asing,” ungkapnya pada saat konferensi pers di Mapolres Salatiga pada Jumat, 9 September 2022.

Lanjut AKBP Indra Mardiana, korban didatangi tersangka bernama Irwan Sukma yang mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam dan hendak menukarkan uang Dollar Singapura. Setelah itu, Aldila Nurita yang mengaku bernama Reva turut bergabung dalam obrolan tersebut dan berusaha meyakinkan korban.

AKBP Indra Mardiana menambahkan, Reva mengaku telah membawa uang sebesar Rp 90 juta yang di taruh di dalam kertas cokelat yang akan ditukarkan. Namun, kertas cokelat tersebut hanyalah berisi biskuit.

Dalam aksinya, Reva mengaku mengenal Supriaji alias Sunarto, pegawai BRI yang akan menukar uang tersebut. Untuk melancarkan aksinya, korban diantar Syafrizal alias Huda.

Saat korban ditarik, kata dia, kemudian diajak mengambil uang untuk diberikan tersangka yang mana telah mengambil uang sebanyak dua kali, yakni Rp 11 juta dan Rp 12 juta. Selanjutnya, komplotan mencari makanan di sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman.

Saat korban dan Reva berada di toko, lanjut AKBP Indra Mardiana, komplotan tersebut tidak kembali dan mobil yang mengangkut sudah hilang. Merasa dirinya ditipu, korban pun melapor ke pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, selanjutnya Satreskrim dibawah kendali Kasat Reskrim AKP Dr (c) Nanung Nugroho bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan awal, komplotan beraksi di sejumlah tempat dari Kendal, Salatiga hingga Semarang. Sasarannya adalah nasabah yang baru transaksi. Jadi mereka mencari nasabah yang berpotensial, lalu didekati dan diajak mengobrol dengan modus tukar uang asing” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version