KUDUS, Lingkarjateng.id – Kisah Mbah Amir warga Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu mendapat simpati banyak pihak karena menghuni gubuk berukuran 1,5×2 meter. Lansia berusia 67 tersebut, harus tinggal seorang diri di hunian dengan beralas kasur dan tikar, berdinding spanduk bekas.
Gubuknya didirikan di atas tanah milik desa yang letaknya di depan toilet umum. Mbah Amir yang sudah tak bekerja lagi, sehari-harinya hidup atas bantuan warga sekitar dan pemerintah desa.
Menurut keterangan Mbah Amir, ia terpaksa hidup di gubuk setelah kehilangan penghasilan sebagai tukang becak karena tertabrak motor dua tahun lalu. Cedera kaki yang dialaminya membuatnya harus melangkah menggunakan tongkat. Setiap hari, tidak banyak aktivitas yang dilakukannya, untuk keperluan mandi ia memanfaatkan toilet umum yang hanya berjarak beberapa meter dari gubuk miliknya.
Tak Terima Daya Listrik Jadi 1.300 VA, Warga Kudus Geruduk Kantor PLN
“Dulunya saya kerjanya jadi tukang becak, tapi sudah berhenti karena kecelakaan. Sebenarnya sudah pernah kecelakaan berkali-kali tapi yang terakhir sampai cedera tulang kaki, buat jalan susah,” jelasnya.
Kepala Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Didik Handono mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin membantu Mbah Amir yang hidup seorang diri di rumah gubug yang terletak di RT 4 RW 1.
Bantuan yang diberikan, tak hanya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Rumah Gubug yang ditempati Mbah Amir itu, kata Didik juga merupakan bantuan rumah yang dibangun oleh saudara dan pemerintah desa.
“Karena kami tidak tega melihat Mbah Amir terlantar di jalan, kami inisiatif membuat rumah kecil-kecilan untuk ditempati,” katanya saat ditemui di Balai Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu, Selasa (17/5).
Ia juga menjelaskan bahwa Mbah Amir sebenarnya memiliki tiga anak dan kerabat dekat di Kudus. Namun, karena suatu masalah keluarga, tidak ada satupun anak-anaknya yang mau merawat.
“Saat kecelakaan, sudah sempat kami antarkan ke anaknya. Tapi anaknya menolak untuk merawat. Sejak saat itu, kami inisiatif memberikan bantuan, entah berupa BLT atau pun yang lainnya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi Mbah Amir yang seperti itu sudah berlangsung selama dua tahun. “Sudah dua tahunan kondisinya seperti itu. Untuk kebutuhan makan, biasanya tetangga sekitar yang memberi. Kalau tidak ya pas masjid ada acara selamatan, diberi makanan,” ujarnya.
Pemerintah Desa Setrokalangan pun sudah mencoba mediasi dan membujuk supaya mbah amir bisa tinggal di rumah anak-anaknya. Tetapi upaya tersebut belum berbuah manis.
Jelang Penilaian Akreditasi, Sekolah di Kudus Lakukan Sejumlah Persiapan
“Sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga anak-anaknya agar mau menerima dan merawat beliau. Tapi memang karena ada masalah keluarga, sampai sekarang mereka belum mau,” jelasnya.
Kisah pilu tersebut sampai ke telinga Ketua TP PKK kabupaten Kudus, Mawar Hartopo. Dirinya bersama tim dari Dinsos P3AP2KB Kudus dan Kecamatan Kaliwungu langsung bergerak cepat ke kediaman Mbah Amir. Beberapa bantuan paket sembako dan kebutuhan pokok lainnya diserahkan secara langsung.
Mawar Hartopo juga membujuk Mbah Amir agar mau direhabilitasi ke Panti Jompo Pucang Gading yang tepatnya berada di Jl. Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Kita bujuk agar beliau mau direhab ke panti, kita bawa ke Semarang. Supaya di sana lebih terawat. Karena selama ini kalau makan itu dari pemberian tetangga-tetangga,” tuturnya.
Antisipasi PMK, Pengawasan Hewan Ternak di Kudus Bakal Diperketat
Setelah dibujuk, akhirnya Mbah Amir mau direhabilitasi ke Panti Pucang Gading Semarang. Pada hari itu juga, ia langsung diantar dengan menggunakan mobil berplat merah. Dirinya pun tiba di panti yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jateng tersebut, Rabu Sore (18/5).
Camat Kaliwungu Satria Agus Himawan menerangkan, pemindahan Mbah Amir ke panti semata-mata untuk memberikan perawatan dan tempat tinggal yang layak. Upaya tersebut juga diharapkan mampu menggugah hati anak-anak Mbah Amir, agar nantinya mau kembali menerima dan merawatnya sebagai keluarga.
“Di Panti Sosial Pucang Gading Semarang, supaya dapat tempat tinggal yang layak dan perawatan yang baik sehingga kondisi Mbah Amir bisa tetap sehat. Harapan kami nantinya anak-anaknya bisa tergugah dan bisa dijemput,” ujarnya.
Sementara, berbicara mengenai kewajiban anak setelah dewasa untuk memelihara orang tuanya, telah diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu:
- Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
- Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua, dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Selain merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kewajiban anak yang telah dewasa untuk memelihara orang tuanya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 9 Ayat 4 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran lingkar)