SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah memberikan tanggapan terkait tuntutan masyarakat di Kabupaten Kudus yang melakukan aksi meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam’ani Intakoris dicopot dari jabatannya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Ary Widiyantoro mengatakan, pelaksanaan mutasi atau pemindahan pejabat pimpinan tinggi harus dilakukan melalui mekanisme penilaian/evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim evaluasi kinerja yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana target kinerja yang telah diperjanjikan.
Menurut Ary, apabila hasil penilaian/evaluasi kinerja menunjukkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tersebut tidak memenuhi target kerja yang diperjanjikan atau dinilai kinerjanya kurang, maka harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya terlebih dahulu selama 6 bulan.
Sekda Sam’ani Bantah Ada Fee Proyek 5 Persen untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil
“Yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Apabila dalam waktu 6 bulan tersebut tidak ada perbaikan kinerja, maka harus dilakukan uji kompetensi kembali untuk ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan. Dan proses tersebut harus mendapatkan persetujuan dari KASN,” ujar Ary Widiyantoro pada Kamis, 1 September 2022.
Ary menambahkan bahwa proses, pencopotan pejabat tinggi itu tidak dapat langsung ditindaklanjuti, tetapi harus melalui mekanisme yang ada.
“Berdasarkan informasi dari Kepegawaian Kabupaten Kudus, Bupati telah membentuk tim evaluasi kinerja untuk mengevaluasi Sekda Kudus, tapi hasilnya kita belum tahu karena hasil evaluasi tersebut langsung disampaikan kepada Bupati,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput menggelar aksi unjuk rasa di depan pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Salah satu tuntutan di dalam demo tersebut adalah menuntut pencopotan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris lantaran pernah memberikan kesaksian di sidang Tipikor bahwa ada aliran dana sebesar 5 persen fee proyek untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil.
Menurut Koordinator Aksi, Ahmad Fikri, kesaksian Sam’ani itu harus dipertanggungjawabkan. Apabila tidak dipertanggungjawabkan, maka kesaksian tersebut merupakan kesaksian palsu dan harus dipidanakan.
“Kami menuntut mencopot Sekda juga karena kesaksian beliau di sidang Tipikor bahwa ada 5 persen aliran dana untuk fee Bupati sebelum Tamzil, dan saat itu sudah ada praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” paparnya. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)