Ketua DPRD Pati Harap Pembangunan Industri Tak Rusak Lahan Pertanian

Ketua DPRD Pati Harap Pembangunan Industri Tak Rusak Lahan Pertanian

POTRET: Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang terbuka akan adanya investor asing yang masuk, tentu saja membawa angin segar bagi para pencari kerja. Namun disisi lain, keberadaan pabrik dari investor ini berdampak pada berkurangnya areal pertanian yang ada di Pati.

Untuk itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengingatkan kepada para investor untuk memperhatikan keberadaan kawasan pertanian. Ia meminta agar keberadaan pabrik tidak menggusur areal pertanian khususnya sawah.

“Terkait lahan sawah yang dilindungi, Pemerintah Provinsi kami harap ada pengerahan terkait kebijakan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) pada kawasan non sawah, khususnya di wilayah Kecamatan Pati,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.

Ketua DPRD Pati Minta Pembangunan Industri Jaga Kelestarian Lingkungan

Tak hanya peruntukan kawasan industri saja, Ali juga menyoroti perubahan areal pertanian yang berubah menjadi permukiman penduduk. Sehingga, dirinya pun meminta kepada Komisi C DPRD Pati yang membidangi permasalahan tersebut untuk segera turun tangan bersama dengan dinas terkait.

Hal lain yang diingatkan oleh Ketua DPRD Pati adalah mengenai perizinan. Ia mengatakan agar tidak terjadi kecolongan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum, untuk menjaga citra Kabupaten Pati sebagai Bumi Mina Tani.

“DPRD Pati menyoroti perihal perizinan, yang semestinya lahan pertanian dan lahan ruang terbuka hidup diubah menjadi lahan pemukiman. Kemudian ini harus dibahas secara cermat oleh DPRD khususnya Komisi C,” imbuhnya.

Dengan adanya keseimbangan antara investasi dengan ketersediaan kawasan hijau untuk pertanian, Ketua DPRD Pati yakin akan tercipta iklim investasi dan ketahanan pangan yang saling bersinergi untuk kemaslahatan warga Pati.

“Kami juga berharap, ketahanan pangan dan iklim investasi bisa berjalan dengan profesional sebagaimana telah direncanakan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version