Ketua DPRD Pati Harap Pembahasan RDTR Kecamatan Pati Sesuai Perda RTRW

Ketua DPRD Pati Harap Pembahasan RDTR Kecamatan Pati Sesuai Perda RTRW

POTRET: Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dalam rangka peningkatan sektor ekonomi dan keterbukaan investasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama dengan DPRD Pati membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pati.

Untuk itu Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin berharap dalam pembahasan RDTR ini nantinya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang telah disusun oleh DPRD Pati.

“Harapan DPRD, RDTR ini nanti harus mengacu pada Perda RTRW yang ada,” kata Ali Badrudin.

Ia khawatir, jika nantinya dalam penyusunan RDTR ini tidak mengacu pada Perda RTRW, akan ada kesalahpahaman antara legislatif dan eksekutif, seperti permasalahan tata ruang di Kecamatan Trangkil yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurut Ali, hal yang telah disepakati oleh DPRD Pati dalam Perda ini merupakan hasil dari keputusan bersama sebagai wakil rakyat dengan tujuan kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.

“Kalau di RTRW-nya tidak ada, lalu kemudian ada (di RDTR), yakin nanti akan menimbulkan persoalan baru atau pertanyaan dari teman-teman DPRD. Teman-teman DPRD masih ingat betul bahkan pada saat pembahasan disampaikan eksekutif. Jangan sampai terulang lagi di Kabupaten Pati,” terang Ketua DPRD Pati.

Ali menegaskan, dalam pembangunan di wilayah Kecamatan Pati, diharapkan agar tidak mengubah fungsi lahan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan Perda yang ada, tambahnya, segala hal terkait pembangunan baik itu kawasan industri atau perumahan harus mengacu pada Perda RTRW.

“Saya meyakini Perda RTRW ini dibahas betul-betul. Jadi ketika dalam rapat Pansus disepakati ada lahan, kemudian tahu-tahu ada bangunan, ketika di cek (satelit) berwarna coklat atau menjadi pink atau kuning, itupun menjadi pertanyaan DPRD,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sempat terjadi kesalahpahaman antara DPRD Pati dengan Pemkab Pati terkait pengelolaan lahan atau kawasan hijau di Kecamatan Trangkil, beberapa waktu lalu. Sehingga, Ketua DPRD Pati berharap agar hal serupa tidak terulang dalam pembahasan RDTR Kecamatan Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version