Ketua DPRD Kudus Ungkap Penyebab Penyerapan DBHCHT Tak Maksimal

Ketua DPRD Kudus Ungkap Penyebab Penyerapan DBHCHT Tak Maksimal

LUGAS: Ketua DPRD Kudus Masan ketika memaparkan materi terkait sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kudus menjadi lebih baik lagi melalui sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua DPRD Kudus Masan dalam kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Balai Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Ketua DPRD Kudus mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat Kabupaten Kudus, salah satunya melalui penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus tahun 2022.

Dirinya juga meminta kontribusi dan partisipasi masyarakat agar terlibat aktif dalam memaksimalkan penyerapan anggaran DBHCHT.

“Dana cukai yang diterima Kudus satu tahunnya itu sebesar Rp 174 miliar. Namun kita tidak bisa menyerapnya secara maksimal, bahkan silpa tahun 2021 itu masih Rp 117 miliar,” kata Ketua DPRD Kudus Masan.

Ketua DPRD Kudus Minta Masyarakat Optimal Manfaatkan DBHCHT

Ia mengungkapkan, penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang belum maksimal tersebut dikarenakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Sebab, 50 persen anggarannya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tahun ini, dana cukai tidak bisa digunakan untuk membangun jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Jadi, saya harap masyarakat semua memahami kondisi yang ada. Kami bersama Pak Bupati akan terus berjuang agar dana cukai dapat maksimal sesuai keinginan masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, Ketua DPRD Kudus Masan juga menyampaikan bahwa, Kabupaten Kudus merupakan penyumbang devisa negara terbanyak di Jawa Tengah. Sehingga anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus terbanyak pula. Dalam setahun, Kabupaten Kudus menyumbang sebesar Rp 36 triliun hanya dari pungutan cukai negara.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kudus menambahkan, salah satu manfaat yang diterima masyarakat Kudus dengan adanya dana cukai ini adalah adanya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan sebagainya.

Ketua DPRD Kudus pun mengimbau kepada masyarakat Kudus untuk membantu pemerintah melalui sinergitas, kolaborasi, dan komunikasi dalam menekan persebaran rokok ilegal dan menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara maksimal.

“Itulah pentingnya sosialisasi hari ini. Masyarakat menjadi paham terkait dana cukai dan penggunaannya. Kami harap masyarakat membantu kami mewujudkan Kudus bersih rokok ilegal demi kesejahteraan bersama,” harapnya.

Senada dengan hal itu, Bupati Kudus HM Hartopo yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut menyampaikan agar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus tahun 2022 lebih optimal.

Bupati Hartopo meminta masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan peluang pelatihan keterampilan yang menggunakan dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain itu, masyarakat juga diimbau pro aktif dalam menggunakan fasilitas dan layanan kesehatan di Kabupaten Kudus seperti klinik, Puskesmas dan rumah sakit untuk berobat atau melakukan pemeriksaan. Sebab, sambung Bupati Hartopo, 40 persen dana cukai yang dianggarkan untuk bidang kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.

“Karena manfaat DBHCHT ini banyak sekali. Masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS mandiri bisa ditanggung dari dana cukai, atau pelatihan keterampilan kerja di Disnaker yang diperbolehkan untuk masyarakat umum, jangan disia-siakan kesempatan ini supaya dana cukai bisa terserap maksimal,” pesannya.

Sebagai informasi, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tersebut disebutkan bahwa penggunaan DBHCHT Kabupaten Kudus tahun 2022 diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)

Exit mobile version