KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus mengharapkan perubahan kebijakan terkait penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kudus, Masan dalam kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang bertempat di Balai Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, baru-baru ini.
Peraturan alokasi anggaran DBHCHT saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Ketua DPRD Kudus, Masan menegaskan bahwa, anggaran dana cukai saat ini tidak bisa dialokasikan untuk pembangunan dan infrastruktur.
“Ini adalah aturan dari pusat, kami tidak bisa mengubah sedikit pun. Kalau kami sampai melanggar, bisa kena sanksi,” ungkapnya.
Masan menjelaskan, anggaran DBHCHT tahun 2022 lebih diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat dan layanan kesehatan. Masan memahami bahwa, saat ini masih banyak infrastruktur yang perlu diperbaiki seperti akses jalan, jembatan, lampu jalan, dan sebagainya. Namun begitu, pihaknya meminta masyarakat untuk sedikit lebih sabar dan berupaya memaksimalkan anggaran dana cukai yang ada.
“Dana cukai ini tidak sesimpel APBD yang bisa diubah alokasi peruntukannya karena anggarannya terbatas. Jadi, silakan dimanfaatkan secara maksimal, jangan sampai sisa atau lebih,” pesannya.
Tahun depan, Masan berharap Pemerintah Kabupaten Kudus diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran DBHCHT sendiri. Supaya, dengan dana tersebut, dapat digunakan pemerintah untuk pembangunan, infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan sebagainya.
“Untuk saat ini belum bisa merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kudus, karena masih fokus pemulihan akibat Covid-19. Semoga nanti tahun depan, Kudus dipersilakan mengelola sendiri anggarannya,” harapnya.
Senada dengan Ketua DPRD Kudus, Bupati Kudus HM Hartopo juga mengharapkan hal yang sama. Menurutnya, akan lebih mudah jika pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Paling tidak, kata Bupati Hartopo, anggaran DBHCT yang diterima Kabupaten Kudus bisa ditingkatkan lagi, mengingat dalam setahun Kudus menjadi penyumbang dana cukai terbesar dengan 35 hingga 36 triliun per tahun.
“Mudah-mudahan, di tahun 2023 nantinya peraturan akan kembali seperti semula supaya bisa untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kudus,” harapnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)